PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawsalu) Kabupaten Pandeglang mewanti-wanti peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan dan masyarakat tidak melakukan politik uang.
Pasalnya, sanksi bagi pelaku dan penerima sama-sama berat yakni pidana.
Febri Setiadi, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang mengatakan, ancaman pidana pelaku politik uang tercantum dalam Pasal 73 ayat 4 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga : Wakil Ketua I KONI Banten Roni Alfanto Sambut Rizky Juniansyah di Serang Banten
“Dalam aturan itu, ada perbedan dengan aturan politik uang di Pilkada dengan Pemilu, karena dalam aturan Pilkada, penerima, dan pemberi sama-sama terancam pidana,” ujarnya.
Febri menegaskan, pasangan calon, anggota partai politik, tim sukses, dan relawan atau pihak lain dilarang melakukan perbuatan melawan hukum, menjajikan atau memberikan uang sebagai imbalan kepada warga di Pilkada, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Baca Juga : Potret Atlet Peraih Mendali Emas Olimpiade Paris 2024 Rizky Juniansyah Diarak di Kota Serang
“Saya berharap setiap warga jangan sampai mencoba-coba melakukan perbuatan melawan hukum agar jangan sampai berujung pada pidana,” pesannya.
Jika menemukan terjadinya dugaan politik uang di lingkungan masyarakat dalam proses, dia berharap, masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan dan pelanggaran Pilkada kepada Bawaslu.
“Silahkan laporkan kepada kami, akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Baca Juga : Harga Cabai Rawit Merah Setan Turun
Ketua Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Didi mengimbau, masyarakat untuk tidak terlibat dalam politik uang di Pilkada 2024. Diingatkan, kepada masyarakat untuk menjaihi hal-hal yang dapat melanggar aturan di Pilkada.
“Politik uang dalam Pilkada berdeda dengan Pemilu, karena dalam Pilkada tegas penerima juga bisa kena sanksi pidana,” tuturnya. ***