Bawaslu Kota Tangerang Diminta Tegas

Bawaslu Kota Tangerang Diminta Tegas
DEMO : Aktivis Kota Tangerang melakukan demo di depan Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Senin (9 september 2024. Mereka menuntut Bawaslu mengusut tuntas keterlibatan ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak.

Bantenraya.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang didemo para aktivis Kota Tangerang, Senin (9 september 2024).

Mereka menuntut Bawaslu menuntaskan kasus dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan politik praktis.

Koordinator Non Government Organisation (NGO) Saipul Basri dalam orasinya menyampaikan bahwa Pilkada serentak 2024 khususnya di Kota Tangerang saat ini dirasakan seperti pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Sebab suhu politik konstelasi Pilkada serentak 2024 cukup memanas.

Keramik Jalur Pedestarian Alun-Alun Timur Kota Serang Pecah

“Pilkada serentak berasa pilpres, politik di Kota Tangerang saat ini sedang memanas. Mereka (ASN) hadir di situ (kegiatan dukungan Paslon) dipastikan terlibat politik praktis.

Apabila Bawaslu tidak merekomendasikan sanksi lebih baik bubar saja,” ungkap Marsel sapaan akrabnya dalam orasi di depan Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Senin (9 september 2024).

Marsel menjelaskan, ASN seharusnya menjaga integritas dan bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak.

Hal itu sudah diatur dalam undang-undang. Bahkan ditegaskan dalam surat keputusan bersama empat menteri bersama Bawaslu RI.

Empang di Jalan Banten Lama Kota Serang Surut

“ASN penting menjaga integritas dan netralitas untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari pengaruh politik praktis.

Bukan menjadi bagian relawan yang memberikan dukungan terhadap salah satu Paslon,” tugas Marsel.

Dalam orasinya juga Marsel menyebutkan, bahwa Bawaslu hari ini akan memplenokan hasil pemeriksaan beberapa ASN yang terlibat politik praktis memberikan dukungan terhadap bakal pasangan calon kepala daerah.

“Jangan sampai ASN yang sudah jelas secara kasat mata memberikan dukungan terhadap Paslon, namun dalam pleno Bawaslu tidak ada sanksi,” ungkap Marsel.

Lebak dan Pandeglang Paling Rawan Pelanggaran Pilkada

“Pecat ASN yang tidak netral, Bawaslu harus usut tuntas. Tolong dipanggil orang-orang yang terlibat supaya semakin terang benderang.

ASN tersebut sudah jelas tidak netral karena jelas telah memberikan dukungan,” katanya lagi.

Dia menekankan bahwa netralitas ASN adalah salah satu kunci untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pelayanan publik serta pelaksanaan kebijakan pemerintahan.

“Jadi kami akan terus mengawal penyidikan ini sampai dengan tuntas dan kami berharap Bawaslu bisa merekomendasikan dan bisa memberikan rekomendasi sanksi kepada pemerintah diatasnya, agar persoalannya tidak terjadi lagi,” papar Marsel.

Potret Syafrudin-Heriyanto Tes Kesehatan di RSUD Banten

“Kami juga mendesak Bawaslu agar bersikap netral, mengedepankan hak-hak masyarakat tidak berpihak kepada salah satu elit partai politik ataupun calon yang ada.

Karena kami cinta bangsa ini, kami cinta provinsi Banten dan kota Tangerang,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh menyampaikan, Bawaslu Kota Tangerang melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Pasalnya, pihaknya tidak pandang bulu dan mengendapkan sikap independensi dalam menuntaskan dugaan beberapa ASN yang diduga terlibat melakukan politik praktis.

Kolaborasi Krakatau Steel-BNI-Kodim Cilegon, Bikin Mancur Sumur Artesis di Kagungan

Dia menegaskan, hasil pemanggilan 5 ASN yang diduga terlibat mendukung terhadap salah satu paslon kepala daerah, dua ASN dipastikan akan direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Memang kita akan memplenokan dua ASN yang siap kita bungkus. Satu Kasie Kemasyarakatan di Kelurahan Manis Jaya dengan inisial A dan satu

lagi ASN dari Provinsi Banten yaitu Kepala BKD Provinsi Banten dengan inisial NS. Kita akan rekomendasikan ke BKN,” sebutnya.

Ketika disinggung, sanksi yang direkomendasikan ke pihak BKN terhadap ASN yang terlibat politik praktis, Komar menyebut, bahwa sanksi merupakan ranahnya BKN.

Airin-Ade Sapa Simpatisan Saat Daftar ke KPU Banten

“Soal sanksi ranahnya BKN, kita hanya memberikan rekomendasi saja, nanti dari BKN baru ke kepala daerah. Yang jelas ASN tersebut melanggar kode etik,” ujarnya. (rbnn)

Pos terkait