BANTENRAYA.CO.ID – Salah satu amalan yang dianjurkan untuk dilakukan saat Idul Adha yakni Takbir.
Dimana, Rasulullah SAW menganjurkan melakukannya baik di Idul Adha atau Idul Fitri.
Lantas, paa batasan dan sampai kapan diperbolehkan dikumandangkan takbir saat Idul Fitri dan Idul Adha.
Untuk Idul Adha menurut sebagian para ulama bisa dikumandangkan sejak 10 sampai 13 Dzulhijjah.
Beberapa diantaranya juga memperbolehkan untuk dikumandangkan mulai dari 1 sampai 10 Dzulhijjah.
BACA JUGA: Bacaan Takbiran Hari Raya Idul Adha 1444 H 2023 Teks Arab, Latin Beserta Terjemahannya
Namun, untuk Idul Fitri ternyata hanya saat malam 1 Syawal saja hingga selesai Sholat Idul Fitri.
Lalu apa dalilnya, dalam artikel ini akan dibahas.
Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Selasa 27 Juni 2023, berikut dalil orang melantunkan takbir saat Idul Adha.
Tentu dalam beberapa literatur hadist dan fatwa ulama ditemikan banyak perbedaan soal amalan melantunkan takbir.
Dalam Hari Raya Idul Fitri sebagian ulama menafsirkan jika hanya dilakukan pada saat malam hari raya saja.
BACA JUGA: Paling Lengkap Lokasi Sholat Idul Adha Rabu 28 Juni 2023 di DKI Jakarta, Cek Alamatnya Disini
Dimulai sejak pergantian bulan Ramadhan ke Syawal yakni pada 1 syawal.
Untuk batasan maka dilakukan hingga setelah selesai Sholat Idul Fitri.
Namun, untuk Idul Adha, ada perbedaan pendapat, ada yang meyakini dikumlai dari 1 sampai 10 Dzulhijjah dan hari Tasrik.
Ada pula yang dimulai dari 10 Dzulhijjah hingga hari Tasrik yakni 11, 12 dan 13 Dzulhijjah boleh dikumandangkan.
Berikut dalilnya.
“Tiada hari-hari yang amalan shalih di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dari pada hari-hari sepuluh (Zulhijjah) ini.”
Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, tidak pula berjihad di jalan Allah (lebih dicintai dari pada hari-hari itu)?,”
Beliau menjawab, “Tidak juga berjihad di jalan Allah kecuali seseorang yang keluar (berjihad) dengan diri dan hartanya dan tidak kembali dengan semua itu sedikitpun.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, I: 969 dengan redaksi yang sedikit berbeda].
Bahkan dalam Shahih al-Bukhari terdapat beberapa atsar dari para sahabat yang mengisahkan bahwa mereka bertakbir pada 10 hari pertama bulan Zulhijah, salah satunya adalah atsar dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah berikut ini;
“Adalah Ibnu Umar dan Abu Hurairah keluar ke pasar pada hari-hari sepuluh (Zulhijah) dengan bertakbir dan orang-orang kemudian bertakbir juga karena takbir keduanya.” [Shahih al-Bukhari, II: 20, Bab Fadl al-Amal fi Ayyam al-Tasyriq: 11].
Sedangkan dalil-dalil tentang takbir pada hari Arafah, Nahar maupun Tasyrik terdapat dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Dalam pembahasan selanjutnya kami akan mencoba memaparkan dalil-dalil itu.
Dalam fatwa tersebut dipaparkan bahwa takbir dimulai sejak sesudah shalat subuh di hari Arafah (tanggal 9) sampai akhir hari Tasyrik, dengan berdasarkan beberapa dalil berikut ini;
Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Umar, Ali dan Ibnu Mas’ud telah bersepakat bahwa waktu dimulainya takbir adalah pada waktu subuh di hari Arafah. Abu Ishaq dalam as-Sunan al-Kubra li al-Baihaqi mengatakan:
BACA JUGA: Lokasi Lengkap Sholat Idul Adha Rabu 28 Juni 2023 di Banten, Paling Dekat dan Mudah Diakses
“Umar, Ali dan Ibnu Mas’ud ra bersepakat mengenai takbir dimulai dari setelah shalat subuh pada hari Arafah yaitu tanggal 9 Zulhijjah.” [As-Sunan al-Kubra li al-Baihaqi, III: 314]
Kesepakatan mereka tersebut berdasarkan pada praktek bertakbir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang tergambarkan secara jelas dalam sebuah hadis berikut ini;
“Dan beralasan pada riwayat al-Baihaqi dan ad-Daruquthni (yang mengatakan): bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. membaca takbir sesudah shalat shubuh pada hari Arafah sampai waktu ashar pada hari Tasyriq yang terakhir. Diriwayatkan juga oleh al-Hakim dari jalan lain dari Qathr ibnu Khalifah dari Abi Fadlah, dari Ali dan Ammar, al-Hakim berkata: riwayat tersebut shahih lagi dibenarkan oleh perbuatan Umar, Ali, Ibnu Abbas, dan Ibnu Mas’ud. (Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Takbir Hari Raya, 24: 2004, hlm. 4).
Dari semua pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada dua jenis takbir untuk menyambut hari raya Idul Adha. Takbir yang pertama adalah takbir yang bersifat umum, dilaksanakan mulai dari tanggal 1-10 bulan Zulhijjah karena keutamaan dari 10 hari tersebut.
Sedangkan takbir yang kedua bersifat khusus. Awal dimulainya takbir tersebut adalah pada waktu subuh di hari Arafah (9 Zulhijjah).
Belum ditemukan dalil baik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat yang memulai takbir pada waktu mahrib di hari Nahar (10 Zulhijah).
Meski demikian, bagi yang hendak melaksanakan takbiran pada malam hari Nahar (tanggal 10 Zulhijjah) itu boleh-boleh saja karena ketika itu telah masuk waktu takbir hari raya Idul Adha. ***