Beda Jauh: Hukum Badal Haji Menurut Mazhab Syafii dan Hanafi, Begini Penjelasannya

Badal Haji
Hukum badal haji menurut Syafii dan Hanafi, (Pixabay/Abdullah_Shakoor)

BANTENRAYA.CO.ID – Ada pandangan berbeda antar mazhab soal badal haji.

Perbedaan tersebut condong kepada orang yang boleh melakukan badal haji.

Dimana, badal haji sendiri merupakan ibadah yang dilakukan menggantikan orang yang berhalangan berangkat haji.

Bacaan Lainnya

Apakah itu meninggal duni, tidak kuat secara fisik atau gila.

Paling mendasar adalah apakah boleh orang yang belum haji melakukan badal haji untuk orang lain.

BACA JUGA: Hukum Badal Haji Orang Sudah Meninggal, Begini Penjelasan Buya Yahya

Keterangan keduanya sendiri berbeda satu sama lain dengan dasar dari hadis yang sabdakan dari Rasulullah saat seseorang menggantikan badal.

Terutama pandangan Mazhab Syafii dan Hanafi yang paling berbeda pendapat satu sama lain soal hukumnya.

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari NU Online pada Jumat 19 Mei 2023, berikut akan dijelaskan perbedaan pandangan dan pendapat dua mazhab dalam hal badal haji.

Menurut Syafii badal haji hanya bisa dilakukan orang yang sudah berhaji, jika tidak maka hal tersebut tidak sah.

Orang yang belum berhaji, maka tidak boleh menggantikan atau badal haji orang lain.

BACA JUGA: Awas Tertukar, Ini Niat dan Rakun Haji Secara Tartib

Hal itu didasarkan pada hadis riwayat Abu Dawud.

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ: مَنْ شُبْرُمَةُ؟ قَالَ: أَخٌ أَوْ قَرِيبٌ لِيْ. قَالَ: حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ، ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ. رواه أبو داود والدار قطني والبيهقي وغيرهم باسانيد صحيحة

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Rasulullah SAW mendengar seorang lelaki membaca talbiyah, ‘Laibaika dari Syubrumah.’ Beliau pun meresponnya dengan bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’ Laki-laki itu menjawab,‘Saudara atau kerabatku.’ Rasulullah SAW kemudian bertanya kembali, ‘Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab, ‘Belum.’ Rasulullah SAW pun bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah.” (HR Abu Dawud).

Dasar tersebut bdal tidak wajib bagi orang lain. Namun wajib bagi dirinya sendiri. Sebab, belum melakukan haji sebelumnya.

BACA JUGA: 28 Calon Jamaah Haji Cilegon Terancam Gagal Berangkat, Ini Alasannya

Sebab, dalam hukum islan seseorang tidak bolah meninggalkan kewajiban dirinya demi orang lain. terlebih ibadah wajib seperi haji.

Berarti harus melakukan untuk dirinya terlebih dahulu baru orang lain kemudian.

Hal berbeda disampaikan Mazhab Hanafi yang memperbolehkan orang yang belum haji melakukan badal haji untuk orang lain.

Itu karena ada pendapat riwayat hadis dari Bukhari:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ اَلْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم. فَجَاءَتِ اِمْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ، فَجَعَلَ اَلْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ، وَجَعَلَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصْرِفُ وَجْهَ اَلْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ اَلْآخَرِ. فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اَللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي اَلْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى اَلرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ

Artinya : “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Al-Fadhl bin Abbas menjadi pengawal Rasulullah saw. Lalu datang perempuan dari Khats’am (salah satu kabilah dari Yaman). Sontak al-Fadlu memandang perempuan itu dan perempuan itu pun memandangnya. Seketika Rasulullah SAW memalingkan wajah al-Fadhl ke sisi lain agar tidak melihatnya. Lalu perempuan itu berkata: ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji dari Allah kepada hamba-hambanya telah menjadi kewajiban bagi ayahku saat ia tua renta dan tidak mampu berkendara. Apakah aku boleh berhaji sebagai ganti darinya?’ Rasulullah saw menjawab: ‘Ya.’ Peristiwa itu terjadi dalam haji Wada’. (HR. Al-Bukhari).”

BACA JUGA: 9.356 Calon Haji Asal Banten Terancam Gagal Berangkat, Kemenag Ungkap Alasannya

Menurutnya karena Rasulullah membolehkan, maka orang yang belum haji boleh melakukan badal haji untuk orang lain.

Namun, Hanafi mempertegas jika orang berniat untuk badal haji maka haji yang dilakukan bukan untuk dirinya tapi orang lain.

Bisa diartikan ia dinilai tidak melakukan haji, namun orang lain yang melakukannya sebagaimana niatnya.

Meski begitu, pada saat itu, Rasulullah SAW tidak menelisik lebih lanjut apakah perempuan tersebut sudah berhaji untuk dirinya atau belum.

Agar lebih afdol, maka pendapat pertama yakni memberikan badal kepada orang yang sudah berhaji akan lebih baik dibandingkan yang belum malakukan haji. ***

Pos terkait