Trending

Bisakah Badal Haji untuk Orang Gila, Berikut Penjelasan Menurut Mazhab Syafii

BANTENRAYA.CO.ID – Dalam ibadah haji dikenal juga istilah badal haji yang biasa diucapkan dalam keseharian.

Istilah tersebut merujuk kepada digantikannya seseorang melakukan ibadah haji karena halangan dan sebab tertentu.

Related Articles

Biasanya badal haji dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Bagi badal haji yang sudah meninggal dunia dihukumi wajib jika dia kaya raya dan banyak warisan.

Kebalikan, jika orang tersebut meninggal dalam konsidisi fakir maka tidak wajib.

BACA JUGA: Beda Jauh: Hukum Badal Haji Menurut Mazhab Syafii dan Hanafi, Begini Penjelasannya

Selain itu, badal juga dilakukan untuk orang yang secara fisik sudah tidak kuat dan tidak memungkinkan melakukan rukun haji yang berat.

Sebab, rukun haji dibutuhkan fisik yang prima dan haji sendiri merupakan ibadah fisik.

Hal itu juga berlaku bagi orang yang mampu tapi secara fisik sudah tidak sanggup berangkat haji.

Jika fakir maka itu kebalikannya. Sebab, orang yang mampu menjadi syart wajib berangkat haji.

Lantas apakah bisa badal diberikan atau dilakukan untuk orang ganguan jiwa alias gila? Bagaimana lantas hukumnya?

BACA JUGA: Hukum Badal Haji Orang Sudah Meninggal, Begini Penjelasan Buya Yahya

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Jumat 19 Mei 2023, sebagaimana syarat sahnya haji adalah orang berakal.

Artinya, selain islam, baligh, merdeka dan mampu, maka berakal atau tidak gila menjadi syarat sah seseorang melasanakan haji.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button