Trending

Hukum Badal Haji Orang Sudah Meninggal, Begini Penjelasan Buya Yahya

BANTENRAYA.CO.ID – Badal haji menjadi salah satu cara untuk menggantikan orang yang tidak bisa menunaikannya.

Termasuk juga jika memiliki orang tua baik ayah atau ibu yang meninggal tapi belum berangkat haji.

Related Articles

Badal haji bisa dilakukan dengan beberapa ketentuan yang disyaratkan dalam Islam.

Lantas bagaiman hukum badal haji? siapa saja yang wajib badal haji? dan bagaimana pelaksanaanya.

Berikut akan dibahas tuntas badal haji menurut Buya Yahya secara sederhada dan mudah dipahami.

BACA JUGA: Awas Tertukar, Ini Niat dan Rakun Haji Secara Tartib

Haji sendiri merupkaan ketntuan rukun islam yang wajib dilaksanakan bagi orang yang sudah mampu.

Karena sifatnya wajib, maka hal tersebut harus dilakukan bagi orang yang memiliki kekayaan berlimpah dan berlebih.

Jika tidak, maka hal tersebut tentu saja dihukumi masuk dalam kategori dosa karena tidak berniat untuk berangkat haji.

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Jumat 19 Mei 2023, berikut hukum badal haji bagi sesorang yang wajib melakukannya.

Menurut Buya Yahya, badal haji menjadi wajib bagi orang yang meninggal dalam kedaan harga berlimpah dan kaya.

BACA JUGA: Ini Tanggal Keberangkatan Haji Asal Indonesia, Cek Kloter Kamu

Bahkan, karena wajib, maka harta warisannya wajib dipotong terlebih dahulu untuk badal haji baru kemudian dibagikan kepada ahli waris.

“Ada orang mampu mati dan belum haji, maka harta wasirnya harus diambil dulu maka kemudian dibagi,” katanya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button