Hukum Badal Haji Orang Sudah Meninggal, Begini Penjelasan Buya Yahya
BANTENRAYA.CO.ID – Badal haji menjadi salah satu cara untuk menggantikan orang yang tidak bisa menunaikannya.
Termasuk juga jika memiliki orang tua baik ayah atau ibu yang meninggal tapi belum berangkat haji.
Badal haji bisa dilakukan dengan beberapa ketentuan yang disyaratkan dalam Islam.
Lantas bagaiman hukum badal haji? siapa saja yang wajib badal haji? dan bagaimana pelaksanaanya.
Berikut akan dibahas tuntas badal haji menurut Buya Yahya secara sederhada dan mudah dipahami.
BACA JUGA:Â Awas Tertukar, Ini Niat dan Rakun Haji Secara Tartib
Haji sendiri merupkaan ketntuan rukun islam yang wajib dilaksanakan bagi orang yang sudah mampu.
Karena sifatnya wajib, maka hal tersebut harus dilakukan bagi orang yang memiliki kekayaan berlimpah dan berlebih.
Jika tidak, maka hal tersebut tentu saja dihukumi masuk dalam kategori dosa karena tidak berniat untuk berangkat haji.
Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Jumat 19 Mei 2023, berikut hukum badal haji bagi sesorang yang wajib melakukannya.
Menurut Buya Yahya, badal haji menjadi wajib bagi orang yang meninggal dalam kedaan harga berlimpah dan kaya.
BACA JUGA:Â Ini Tanggal Keberangkatan Haji Asal Indonesia, Cek Kloter Kamu
Bahkan, karena wajib, maka harta warisannya wajib dipotong terlebih dahulu untuk badal haji baru kemudian dibagikan kepada ahli waris.
“Ada orang mampu mati dan belum haji, maka harta wasirnya harus diambil dulu maka kemudian dibagi,” katanya.