Begini Tanggapan Mahfud MD Terhadap Polri Atas Penangkapan Panji Gumilang

Capture 5
Begini Tanggapan Mahfud MD Terhadap Polri Atas Penangkapan Panji Gumilang (instagram@mahfudMD)

BANTENRAYA.CO.ID – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, peimpinan pondon pesantren al zaytun Panji Gumilang resmi ditahan.

Penahanan dilakukan karna Panji Gumilang dinilai tak kooperatif selama pemeriksaan.

Pasca penahanan Panji Gumilang, menkopolhukam Mahfud MD menegaskan hak pendidikan para santri di pondok al zaytun akan tetap dijamin.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : VIRAL! Kotak Band Konser di Samping IGD Rumah Sakit Bangil Tuai Sorotan, Ungkap Alasan Hingga Permintaan Maaf

Dikutip Bantenraya.co.id dari KompasTV, penahanan Panji Gumilang turut menjadi perhatian menkopolhukam Mahfud MD.

Apresiasi disampaikan Mahfud MD kepada polri, alasan nya polri dinilai telah bekerja cepat dan cermat dalam pedalaman dugaan penistaan agama dengan memanggil sejumlah ahli.

Mahfud MD menegaskan, hak pendidikan para santri di al zaytun akan tetap dijamin berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA : Anak Kecil Kecanduan Skibidi Toilet yang viral di TikTok? Psikolog ini Angkat Suara

“Kita antisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan pondok pesanten al zaytun, karna pondok pesantren al zaytun itu sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren,” kata Mahfud.

“Itu tidak ada masalah sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak hak konstitusional para santri dan murid”, sambung Mahfud.

Namun komentar berbeda di lontarkan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, hendra efendi. Hendra mempertanyakan proses hukum di bareskrim yang terkesan begitu cepat.

BACA JUGA : Nahas Bocah 5 Tahun Tewas Tertabrak Mobil Anggota DPRD Lampung, Ketika Sedang Bermain Masak-masakan

Hendra bahkan mengklaim ada unsur kriminalisasi terhadap klien nya, tidak terima dengan penahanan kliennya pihak kuasa hukum Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan.

Salah satu alasan mengajukan penangguhan penahanan karna kondisi Panji Gumilang yang sudah sepuh dan baru mengalami patah tulang pada lengan nya.

“Diduga memang persolan ini sangat-sangat cepat sekali di proses, mulai dari ditetapkan sebagai saksi kemudian ditetapkan jadi tersangka kemudian ditetapkan diperintahkan untuk penangkapan,” kata Hendra

“Dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan panji gumilang ini,” Sambung Hendra.

BACA JUGA : Pendidikan Politik Belum Optimal, Parpol di Kabupaten Serang Diguyur Bantuan Rp2,4 Miliar

Panji gumilang sebenarnya tidak hanya berurusan dengan dengan hukum di kasus penodaan agama, ada dua kasus lain yang tengah diselidiki polisi yakni dugaan tppu dan dugaan penyalahgunaan zakat serat dana bos di al zaytun.***

Pos terkait