Bejad, Selama 2 Tahun Ayah di Tangerang Cabuli Anak Tirinya

IMG 20230803 WA0011
Polisi mengamankan pria yang mencabuli anak tirinya / Humas Polda Banten

BANTENRAYA.CO.ID – SN (29) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ditangkap Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang.

Pria tersebut ditangkap lantaran mencabuli anak tirinya yang masih berusia 17 tahun berulang kali sejak 2021 lalu.

Kapolsek Rajeg AKP Kasimun membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya.

Bacaan Lainnya

“Korban merupakan anak tiri tersangka dan masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur,” kata Kasimun pada Kamis 3 Agustus 2023.

Kasimun menjelaskan peristiwa berawal saat korban tengah tertidur di kamarnya. Kemudian tersangka masuk ke kamar korban.

Didalam kamar itu, pelaku langsung melakukan aksi amoralnya. Hingga Korban terbangun karena merasakan sakit di bagian vitalnya.

“Pada saat itu, korban sedang mengalami kekerasan seksual dari tersangka. Korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang tersangka,” jelasnya.

Kasimun menambahkan karena mendapatkan perlawanan, tersangka langsung keluar dari kamar korban. Namun karena takut, korban enggan menceritakan peristiwa itu ke ibundanya.

“Ternyata aksi tersangka sudah dilakukan beberapa kali dari kurun waktu Mei 2021 hingga Juli 2023,” tambahnya.

Kasimun mengungkapkan korban yang sudah tidak tahan dengan aksi amoral ayah tirinya kemudian menceritakan peristiwa itu kepada saudaranya.

Kemudian, saudara korban bersama korban mendatangi tersangka SN pada 28 Juli 2023. Setelah ditanya, tersangka SN mengakui perbuatannya.

“Pada saat itu, tersangka SN mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali,” ungkapnya.

Kasimun menerangkan Ketua lingkungan setempat yang hadir pada saat itu kemudian menghubungi pihak Polsek Rajeg.

“Kami langsung mengamankan tersangka SN lalu membawanya ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Kasimun menegaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar,” tegasnya.

Kasimun menyampaikan, selain melakukan upaya penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga korban.

“Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga,” tandasnya. ***

Pos terkait