Trending

Belasan Calon Anggota PPK Jadi Anggota Parpol

Fahmi menegaskan, belasan pendaftar yang terdaftar sebagai anggota parpol tetap tidak diclosed dan bisa memperbaiki berkas dokumennya.

“Oh gak. Karena ini masih administratif, maka kemudian yang belasan yang terdaftar dalam Sipol itu kami persilakan untuk melakukan prosedur yaitu tanggapan masyarakat klarifikasi kemudian diunggah berkasnya ke dalam Siakba. Memperbaiki,” tegasnya.

Fahmi menyebutkan, hingga pukul 16.00 WIB batas penutupan calon anggota PPK, jumlah calon anggota PPK yang mendaftar melalui aplikasi SIAKBA sebanyak 663 orang dengan rincian laki-laki 388, perempuan 241, dan yang tidak mengisi biodata 34 orang.

“Adapun dari jumlah 663 ini berkas yang diterima sampai dengan pukul 16.00 WIB. Berkas yang diterima ini yang dinyatakan 250 orang,” sebut Fahmi.

Fahmi menambahkan, penutupan pendaftaran calon anggota PPK ditutup pukul 16.00 WIB. Bila ada warga yang ingin mendaftar membuat akun atau datang ke KPU Kota Serang lebih dari pukul 16.00 WIB, maka itu sudah tidak bisa atau dianggap gugur.

“Tapi kalau misal pendaftar itu sudah memiliki akun sebelum pukul 16.00 WIB, kemudian sudah mengapload berkas dan harus ada yang diperbaiki atau ada yang belum diapload maka itu bisa sampai dengan 23.59 WIB. Itu masih bisa mengakses. Kalau misalkan tidak mengakses, maka dinyatakan gugur,” bebernya.

Fahmi menyatakan, dari jumlah 663 pendaftar rinciannya yakni 241 orang dari Kecamatan Serang, 119 orang dari Cipocok Jaya, 90 orang dari Kecamatan Walantaka, 84 orang dari Kecamatan Taktakan, 79 orang dari Kecamatan Kasemen, dan 50 orang dari Kecamatan Curug.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button