Trending

Belasan Calon Anggota PPK Jadi Anggota Parpol

SERANG, BANTEN RAYA – Belasan calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024 terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol).

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang M Fahmi Musyafa saat konferensi pers penutupan pendaftaran calon anggota PPK penyelenggara Pemilu tahun 2024, di kantor KPU Kota Serang, Selasa (29/11/2022).

Turut mendampingi Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.

Sekadar diketahui perekrutan anggota PPK ini sesuai dengan petunjuk teknis KPU RI Nomor 476.

Pendaftaran seleksi calon anggota PPK itu dimulai pada tanggal 20 November hingga 29 November 2022 pukul 16.00 WIB.

Fahmi mengatakan, dari 663 pendaftar calon anggota PPK dan, ada belasan orang yang terdaftar sebagai anggota parpol. Belasan orang pendaftar ini terdaftar NIKnya dalam Sipol.

Fahmi mengaku pihaknya tidak tahu belasan pendaftar ini apakah dicatut namanya atau pernah menjadi anggota parpol.

“Nah perlakukannya jika pendaftar ini merasa dicatut, maka melakukan klarifikasi tanggapan masyarakat yang disediakan formulirnya oleh KPU melalui help desk,” ujarnya.

Bagi pendaftar pernah menjadi anggota parpol kurang dari lima tahun, maka tidak diterima.

“Kalau dia sudah lebih dari lima tahun, contoh dia 2012 di pernah menjadi anggota politik ternyata tahun 2021 dia sudah mengundurkan diri, maka yang bersangkutan harus melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua partai politik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu bukan bagian dari anggota partai politik tersebut,” jelas dia.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button