Trending

Beli Laptop Apple, OPD Wajib Lapor Tim P3DN

SERANG, BANTEN RAYA – Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang diimbau untuk tidak menggunakan produk dalam negeri. Salah satunya, OPD tidak diperkenkan membeli laptop buatan luar negeri seperti merek Apple dan Samsung tanpa persetujuan tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang Adang Rahmat mengatakan, penggunakan produk dalam negeri oleh OPD-OPD di lingkungan Pemkab Serang pada tahun 2022 mencapai 76,6 persen dari target 40 persen.

“Yang masih menggunakan produk dalam negeri itu alat-alat kesehatan yang ada di Dinkes (Dinas Kesehatan) dan di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara karena harus menggunakan produk dari luar negeri,” ujar Adang usai rapat rapat koordinasi (Rrakor) tim P3DN di ruang rapat KH. Syam’un, Pemkab Serang, Senin (20/2).

Ia menjelaskan, penggunaan produk luar negeri diperbolehkan namun harus melaporkan ke tim P3DN dan selanjutnya oleh tim P3DN dikeluarkan rekomedasi. “Nanti PPK (pejabat pembuat komitmen)nya yang menjelaskan bahwa penggunaan alat dari luar dilakukan karena tidak ada di dalam negeri,” katanya.

Adang menuturkan, semua OPD di lungkunggan Pemkab Serang pada tahun 2023 ini harus mengoptimalkan penggunaan produk dalam negei keculai yang tidak ada di Indonesia. “Tidak boleh (beli lapotop merek Apple dan Samsung-red). Setiap pembelian harus masuk ke e-katalog lokal,” tutur Adang yang juga ketua tim P3DN.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button