Trending
Beli Laptop Apple, OPD Wajib Lapor Tim P3DN
Sekretaris Diskoumperindag Kabupaten Serang Shinta Asfilian Harjani mengatakan, pembelian laptop merek Apple dan Samsung atau merek lain diperbolehkan asalkan mendapatkan rekomendasi dari tim P3DN dan PPK membuat kajian alasan penggunaan produk luar negeri.
“Bukan enggak boleh, tapi alau ada merek yang sejenis dengan spek yang sama harus menggunakan produk dalam negeri. Tapi kalau kebutuhannya memang harus menggunakan merek tersebut (Apple dan Samsung-red) dikembalikan lagi ke PPKnya,” paparnya. (tanjung/fikri)