BANTENRAYA.CO.ID – BEM Nusantara Banten menyatakan komitmennya untuk mengawal penataan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR.
BACA JUGA: Aliansi BEM Banten Bersatu Mendesak Forum Dialog Terbuka Bersama Ketua DPRD Banten
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari agenda advokasi mahasiswa terhadap tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, serta berpihak pada keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Pengawalan dilakukan melalui pemantauan kebijakan, penyerapan aspirasi warga terdampak, hingga dorongan keterbukaan data dan penguatan kontrol publik terhadap proses penataan pertambangan rakyat.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Banten Muhammad Qolby Yusuf menegaskan, kunci penyelesaian persoalan WPR berada pada keseriusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM sebagai leading sector dalam menghadirkan kepastian wilayah dan kemudahan akses legal bagi penambang rakyat.
“Penataan WPR tidak boleh berhenti di wacana. Rakyat butuh kepastian wilayah dan jalur legal yang bisa diakses. Kalau lambat, masyarakat terus berada di ruang abu-abu, rawan konflik dan ketidakadilan,” ujarnya.
Menurut Qolby, penetapan WPR dan akses Izin Pertambangan Rakyat atau IPR harus dipahami sebagai instrumen keadilan, bukan semata urusan administrasi.
Ketika proses penetapan WPR belum jelas dan perizinan masih rumit, masyarakat penambang rakyat kerap berada dalam posisi serba salah.
“Kami mendukung penataan dan penertiban, tetapi harus adil. Jangan rakyat disuruh tertib sementara akses untuk tertib itu dipersulit,” tegas Qolby.
Dirinya mengingatkan, pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Qolby menekankan, regulasi saja tidak cukup tanpa implementasi yang transparan dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
“Yang kita tagih dari ESDM adalah eksekusi yang terukur: peta wilayah jelas, tahapan verifikasi terbuka, dan ada target waktu yang bisa diawasi publik,” katanya.
Sementara itu, salah satu mahasiswa Banten, Tubagus Fajri Ramadhan menilai penataan WPR tidak boleh hanya dilihat sebagai agenda administratif negara saja tetapi harus diposisikan sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat.
“Selama negara lambat menghadirkan kepastian WPR dan IPR, rakyat kecil akan terus berada di posisi rawan kriminalisasi. Negara tidak boleh abai. Penataan harus dibarengi keberpihakan, perlindungan hukum, dan keberanian memberantas praktik ilegal yang justru sering melibatkan aktor-aktor besar,” tegasnya.
Fajri menekankan pentingnya transparansi data dan partisipasi publik agar penetapan WPR tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Kalau data WPR tidak dibuka, prosesnya tertutup, maka yang terjadi hanya perpindahan masalah. Transparansi adalah kunci supaya WPR benar-benar jadi solusi bagi rakyat, bukan alat legitimasi untuk kepentingan tertentu,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, BEM Nusantara Banten mendorong Kementerian ESDM untuk mempercepat penetapan dan penataan WPR dengan indikator dan target waktu yang jelas serta terbuka; menyederhanakan akses IPR agar kelompok atau koperasi penambang rakyat dapat masuk jalur legal tanpa hambatan berlapis; memastikan penataan WPR dibarengi pendampingan teknis, standar K3, dan perlindungan lingkungan; menguatkan koordinasi pusat dan daerah agar kebijakan WPR tidak berhenti di pusat, tetapi efektif di lapangan.
BEM Nusantara menegaskan penataan WPR harus menjadi kebijakan yang melindungi rakyat kecil sekaligus menutup celah praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
WPR harus menjadi solusi, bukan sumber masalah baru. Negara wajib menghadirkan kepastian, bukan membiarkan rakyat hidup dalam ketidakpastian.
Sebagai langkah pengawalan, BEM Nusantara menyatakan akan terus menghimpun aspirasi warga, memantau progres kebijakan, mendorong keterbukaan data, serta menyalurkan rekomendasi kepada pihak terkait agar penataan pertambangan rakyat berjalan adil, aman, dan berkelanjutan. ***







