Beras Tak Layak Konsumsi Disuplai ke Lapas

Beras Tak Layak Konsumsi Disuplai ke Lapas
DIAMANKAN: Penjual beras tak layak konsumsi ditangkap anggota Satreskrim Polres Serang beberapa waktu lalu.

Bantenraya.co.id– Beras tak layak konsumsi disuplai ke tiga Lembaga Pemasyarakatan yaitu Lapas Cilegon, Kota Tangerang dan Gunung Sindur.

Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan kasus perkara lain-lain dengan terdakwa Sukanta.

Dalam dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, dengan nomor perkara 242/Pid.Sus/2024/PN SRG atas nama terdakwa Sukanta.

Bacaan Lainnya

Perkara beras tak layak konsumsi itu bermula pada Februari 2024, Sukanta membeli beras dari gudang Bulog di Cikande Kabupaten Serang, dengan harga Rp8 ribu per kilogramnya.

KPU Tetapkan 1.053.415 DPS di Pilkada Lebak 2024

Beras itu kemudian dibawa ke gudang penggilingan miliknya di Kampung Mendaya Karang Kobong, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Di sana, beras bulog yang dibeli oleh Sukanta kemudian direpacking atau diubah kemasan dengan karung polos ukuran 25 kilogram (kg), dan karung bekas bermerk Ramos dan Walet ukuran 50 kg.

Untuk pengemasan ulang itu, Sukanta memerintahkan adik iparnya yakni Kusnaedi dan buruh yang berkeja di gudang.

Selain mengemas beras bulog ke karung beras merk Ramos dan Walet, Sukanta juga mengolah kembali beras yang tidak layak konsumsi,

KKM Kelompok 27 UPG Gelar Seminar Bahaya Judol dan Narkoba

berupa beras yang berjamur dan berkerak dalam kemasan 10 kg. Beras tak layak konsumsi itu dibeli dari gudang Bulog dengan harga Rp5 ribu.

Beras tak layak konsumsi itu merupakan beras sisa yang berjatuhan di gudang Bulog yang tercampur debu.

Beras-beras yang tidak layak dikonsumsi itu diolah kembali. Beras yang berjamur dan berkerak dalam kemasan 10 kg tersebut disortir kembali.

Kemudian, beras berkerak itu ditumpahkan ke lantai, bersamaan dengan beras Bulog ukuran 50 kg, dan kembali disortir secara manual yakni

Perbaikan Jembatan Ambrol di Cisata Dikebut

memisahkan gumpalan beras yang berjamur dan berkerak dengan menggunakan alat berupa sekup.

Selanjutnya beras hasil sortiran dimasukkan kembali ke dalam mesin polleser untuk membersihkan debu dan jamur yang berada di beras tersebut,

dan ditambahkan vanili serbuk yang telah dicampur agar beras tidak berbau.

Kemudian beras hasil sortir tersebut dicampur dengan beras bulog ukuran 50 kg, dan dikemas ulang dengan menggunakan karung polos ukuran 25

kg merk Ramos dan Walet ukuran 50 kg, agar terlihat dalam kemasan baru.

Tiang Berdiri Ditengah Jalan Syech Nawawi Albantani Meski Tak Berfungsi

Setelah dikemas dalam karung bermerk, beras tak layak konsumsi itu dijual ke Lapas Khusus Gunung Sindur, Lapas Cilegon, dan Lapas Kota

Tangerang dengan harga Rp11.500 per kilogramnya.

Atas perbuatannya itu, Sukanta diancam pidana dalam pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf d Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang

perlindungan konsumen jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hendak Tawuran, 12 Pelajar Diamankan Polisi

Diketahui, sidang perdana kasus beras tak layak konsumsi tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan pada 18 April 2024.

Dalam perkara itu, Sukanta dituntut 4 tahun penjara, dan dianggap terbukti bersalah sebagaimana pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf d Undang-

undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

KH Syaepudin Kembali Pimpin NU Lebak, Terpilih Aklamasi di Konfercab X PCNU

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis Sukanta dengan pidana penjara selama 1 tahun dan dinyatakan terbukti bersalah

sebagaimana pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf d Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang lebih ringan dari tuntutan, JPU melakukan upaya banding. Hasilnya pada 30 Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten

menaikan vonis Sukanta menjadi 2 tahun dan 6 bulan penjara. Namun sejumlah barang bukti dikembalikan ke Sukanta.

Beton Jalan Banten Lama-Tonjong Dihancurkan Untuk Diperbaiki

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Fitriah mengatakan jika sidang perdana kasus beras tak layak konsumsi tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Serang. Didalam dakwaan disebutkan jika beras tersebut dijual ke Lapas.

“Iya ada dalam dakwaannya,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (13 agustus 2024). (darjat)

Pos terkait