Bantenraya.co.id– Beras tak layak konsumsi disuplai ke tiga Lembaga Pemasyarakatan yaitu Lapas Cilegon, Kota Tangerang dan Gunung Sindur.
Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan kasus perkara lain-lain dengan terdakwa Sukanta.
Dalam dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, dengan nomor perkara 242/Pid.Sus/2024/PN SRG atas nama terdakwa Sukanta.
Perkara beras tak layak konsumsi itu bermula pada Februari 2024, Sukanta membeli beras dari gudang Bulog di Cikande Kabupaten Serang, dengan harga Rp8 ribu per kilogramnya.
KPU Tetapkan 1.053.415 DPS di Pilkada Lebak 2024
Beras itu kemudian dibawa ke gudang penggilingan miliknya di Kampung Mendaya Karang Kobong, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Di sana, beras bulog yang dibeli oleh Sukanta kemudian direpacking atau diubah kemasan dengan karung polos ukuran 25 kilogram (kg), dan karung bekas bermerk Ramos dan Walet ukuran 50 kg.
Untuk pengemasan ulang itu, Sukanta memerintahkan adik iparnya yakni Kusnaedi dan buruh yang berkeja di gudang.
Selain mengemas beras bulog ke karung beras merk Ramos dan Walet, Sukanta juga mengolah kembali beras yang tidak layak konsumsi,
KKM Kelompok 27 UPG Gelar Seminar Bahaya Judol dan Narkoba
berupa beras yang berjamur dan berkerak dalam kemasan 10 kg. Beras tak layak konsumsi itu dibeli dari gudang Bulog dengan harga Rp5 ribu.
Beras tak layak konsumsi itu merupakan beras sisa yang berjatuhan di gudang Bulog yang tercampur debu.
Beras-beras yang tidak layak dikonsumsi itu diolah kembali. Beras yang berjamur dan berkerak dalam kemasan 10 kg tersebut disortir kembali.
Kemudian, beras berkerak itu ditumpahkan ke lantai, bersamaan dengan beras Bulog ukuran 50 kg, dan kembali disortir secara manual yakni
Perbaikan Jembatan Ambrol di Cisata Dikebut
memisahkan gumpalan beras yang berjamur dan berkerak dengan menggunakan alat berupa sekup.
Selanjutnya beras hasil sortiran dimasukkan kembali ke dalam mesin polleser untuk membersihkan debu dan jamur yang berada di beras tersebut,
dan ditambahkan vanili serbuk yang telah dicampur agar beras tidak berbau.
Kemudian beras hasil sortir tersebut dicampur dengan beras bulog ukuran 50 kg, dan dikemas ulang dengan menggunakan karung polos ukuran 25
kg merk Ramos dan Walet ukuran 50 kg, agar terlihat dalam kemasan baru.
Tiang Berdiri Ditengah Jalan Syech Nawawi Albantani Meski Tak Berfungsi
Setelah dikemas dalam karung bermerk, beras tak layak konsumsi itu dijual ke Lapas Khusus Gunung Sindur, Lapas Cilegon, dan Lapas Kota
Tangerang dengan harga Rp11.500 per kilogramnya.
Atas perbuatannya itu, Sukanta diancam pidana dalam pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf d Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hendak Tawuran, 12 Pelajar Diamankan Polisi
Diketahui, sidang perdana kasus beras tak layak konsumsi tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan pada 18 April 2024.
Dalam perkara itu, Sukanta dituntut 4 tahun penjara, dan dianggap terbukti bersalah sebagaimana pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf d Undang-
undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
KH Syaepudin Kembali Pimpin NU Lebak, Terpilih Aklamasi di Konfercab X PCNU
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis Sukanta dengan pidana penjara selama 1 tahun dan dinyatakan terbukti bersalah
sebagaimana pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf d Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis yang lebih ringan dari tuntutan, JPU melakukan upaya banding. Hasilnya pada 30 Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten
menaikan vonis Sukanta menjadi 2 tahun dan 6 bulan penjara. Namun sejumlah barang bukti dikembalikan ke Sukanta.
Beton Jalan Banten Lama-Tonjong Dihancurkan Untuk Diperbaiki
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Fitriah mengatakan jika sidang perdana kasus beras tak layak konsumsi tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Serang. Didalam dakwaan disebutkan jika beras tersebut dijual ke Lapas.
“Iya ada dalam dakwaannya,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (13 agustus 2024). (darjat)