Berkali-kali Membangkang, Pemkab Serang Kabulkan Permintaan Pemilik Kandang Ayam Ilegal

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Serang berencana membongkar total kandang ayam ilegal di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal.

Namun rencana pembongkaran itu ditunda lantaran pemilik kandang meminta waktu dua minggu untuk mengeluarkan ayam-ayamnya.

Related Articles

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat terkait dengan rencana pembongkaran kandang ayam ilegal milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta yang masih tetap beroperasi walaupun aliran listrik dan tempat pakan ayam sudah dibongkar.

BACA JUGA: Masih Tetap Membandel, Kandang Ayam Ilegal di Cikeusal Kabupaten Serang Bakal Diratakan

“Pemiliknya minta tempo dua minggu untuk bisa mengeluarkan ayamnya dan membereskan kandangnya. Jadi kita kasih kesempatan dulu dua minggu karena jumlah ayam yang harus dikeluarkan sekitar 30 ribu ekor,” ujar Nanang, Rabu 26 Juli 2023.

Ia menjelaskan, kebijakan memberikan toleransi dua minggu itu agar saat kandang dibongkar harus sudah kosong dulu ayamnya.

“Jangan sampai ayamnya masih dikandang pas dibongkar, nanti ayamnya kemana-mana. Silakan ayamnya mau dijual atau mau dipindahin ke tempat yang lain,” katanya.

BACA JUGA: Diwarnai Tangis Histeris Pemiliknya, Kandang Ayam di Cikeusal Kabupaten Serang Dibongkar Paksa

Nanang menuturkan, walaupun kandang ayam petelur tersebut tidak memiliki izin namun penegakkan peraturan daerah (perda) harus mengedepankan rasa kemanusiaan.

“ini kan juga menyangkut dengan ekonomi dan inflasi kaitannya dengan harga telur yang dijual di pasaran,” paparnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button