Berkas Perkara Bank Himbara Diperiksa Jaksa Peneliti

Bantenraya.co.id– Berkas perkara kasus dugaan korupsi Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) BSD,
Tangerang Selatan yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) Febrina dan Hade segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten untuk diteliti.
Diketahui Febrina Retno merupakan Priority Banking Officer (PBO) pada SLP Bank Himbara BSD Tangerang
Selatan bersama suaminya Hade bersekongkol membuat 41 kartu kredit nasabah prioritas dan menguras uang bank sebesar Rp5,1 miliar dari tahun 2020 hingga 2021 lalu.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, jika berkas perkara pembobolan Bank Himbara BSD Tangsel itu telah selesai disusun oleh penyidik.
Dalam waktu dekat ini, berkas akan dilimpah ke jaksa peneliti sebelum dinyatakan berkas lengkap atau P21.
“Berkasnya udah tinggal disusun artinya sudah dipelajari udah jadi (Selesai). Rencananya kalau tidak ada gangguan Minggu depan akan diserahkan tahap 1 ke penuntut umum untuk dilakukan penelitian,” katanya.
Rangga menjelaskan penyidik telah memeriksa puluhan nasabah, belasan pegawai internal Bank Himbara BSD Tangsel dan beberapa ahli hukum maupun keuangan.
Kolaborasi Srikandi PLN UID Banten Gencarkan Promo dan Informasi Layanan Listrik
“Ahlinya dari ahli hukum pidana, ahli hukum keuangan negara, dan auditor internal BRI,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Febrina Retno