Berkas Perkara Bank Himbara Diperiksa Jaksa Peneliti

merupakan pejabat di BRI Tangerang Selatan, bekerjasama dengan suaminya membuat rekening prioritas dengan nilai tabungan Rp500 juta.

“HS suami dari tersangka FRW telah membuka rekening tabungan dengan identitas nasabah fiktif. Setelah

Buruh Minta Upah Rp5,5 Juta

dilakukan pembukaan rekening, tersangka HS mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening tersebut untuk selanjutnya didaftarkan menjadi nasabah prioritas,” katanya.

Didik menjelaskan, setelah masuk dalam nasabah prioritas, Febrina Retno mengajukan pembuatan Kartu Kredit Infinite.

Setelah disetujui, tabungan Rp500 juta itu ditarik kembali oleh suaminya.

“Bahwa Kartu Kredit Infinite tersebut kemudian digunakan oleh tersangka FRW, dan tersangka HS. Digunakan untuk gaya hidup, beli tas dan barang-barangnya di jual kembali,” jelasnya.

7 Tips Gaya Hidup Sehat Remaja, Nomor 5 Hal Remeh yang Sulit Dilakukan

Didik menambahkan perbuatan suami istri ini, dilakukan dalam kurun waktu 2020 sampai September 2021.

Total kartu kredit dibuat mengunakan 41 identitas tanpa seijin pemilik KTP.

“Bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut, Bank mengalami kerugian sebesar Rp5.103.862.783,00,” tambahnya.

Didik menambahkan, keduanya ditangkap di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan oleh tim Pidsus Kejati Banten, lantaran tak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, Terbesar di Asia Tenggara

“Kita jerat dengan pasal 2 serta pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP,” tambahnya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button