Besaran THR Bos Bos BUMN Lengkap, Bisa Langsung Beli 5 BMW Paling Mewah

BANTENRAYA.CO.ID – Tunjangan hari raya atau THR ditunggu oleh sebagian besar masyarakat di bulan Ramadan ini.

THR menjadi modal masyarakat untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023 dalam 20 hari ke depan.

THR diberikan oleh perusahaan baik perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN kepada masyarakat.

BACA JUGA : THR ASN Terancam Dibayar Setelah Lebaran, Menteri Keuangan Sebut Peraturan Baru

Tidak hanya karyawan perusahaan swasta atau BUMN, PNS pun mendapatkan THR dari pemerintah.

Aturan mengenai THR diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Salah satunya diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja
Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA : 5 Rekomendasi Hotel Harga Cuma Rp200 Ribuan di Bali, Cocok untuk Libur Lebaran 

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di tahun ini meminta perusahaan untuk mengeluarkan THR lebih cepat terkait dengan dimajukannya libur dan cuti bersama lebaran.

Sebelumnya libur dan cuti bersama lebaran berlaku dari tanggal 21-27 April.

Kemudian kebijakan tersebut direvisi oleh tiga menteri yang disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA : 4 Rekomendasi Hotel Dengan View Laut Terbaik di Anyer, Jadi Asupan Vitamin Sea di Hari Libur

Dari SKB tersebut, cuti bersama ditetapkan pada 19 hingga 25 April 2023.

Adapun besaran THR sendiri tergantung dari masa kerja karyawan atau pekerja.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button