BANTENRAYA.CO.ID – Seorang bocah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditetapkan tersangka oleh Penyidik
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, karena diduga melakukan rudapaksa terhadap anak seusianya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus asusila yang dilakukan bocah kelas 6 SD terhadap bocah kelas 5 SD ini terjadi pada awal Januari 2025, di wilayah Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Awalnya, pelaku mengajak korban bermain ke sebuah rumah kosong milik pamannya yang tidak jauh dari rumah korban.
Air Minum dalam Ganula, Mengancam 111 Juta Konsumen Karena Terkontaminasi BPA
Ketika di dalam rumah, korban diajak ke kamar mandi oleh pelaku. Di dalam kamar mandi itu pelaku merudapaksa korban.
Namun saat melakukan aksi bejatnya, ibu korban datang dan melihat kejadian yang tak pantas tersebut.
Ketika akan diamankan oleh ibu korban, pelaku yang sudah ditangkap berusaha melawan dengan menggigit tangan ibu korban.
Pelaku akhirnya berhasil melarikan diri. Atas kelakuan pelaku, ibu korban melaporkan perbuatan pelaku ke keluarganya. Namun musyawarah keluarga korban dan pelaku tidak membuahkan hasil.
Air Minum dalam Ganula, Mengancam 111 Juta Konsumen Karena Terkontaminasi BPA
Masih di bulan Januari 2025, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang, dan saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka.
Namun saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian dari Balai Pemasyaratan (Bapas), lantaran tersangka berusia 12 tahun dan tidak dilakukan penahanan.
Sebab, untuk perkara anak itu kepolisian mengacu dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi membenarkan kasus yang dilakukan oleh bocah kelas 6 SD tersebut. Saat ini perkara asusila di wilayah Kecamatan Cikeusal masih proses penyidikan.
Bye Panik Pensiun! Ini Cara Cerdas Siapkan Masa Tua Tanpa Drama
“Perkaranya masih lanjut. Namun tersangka tidak kita tahan, karena usianya masih di bawah 14 tahun,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (23 Juni 2025).
Andi menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan itu kerana terpengaruh video dewasa yang ditontonnya dari media sosial. “Suka sama suka. Video di medsos. Mereka pacaran,” tambahnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (darjat)






