Boleh Tidak Sholat Qabliyah Dilanjutkan Saat Iqamah Sudah Berkumandang? Ustadz Firanda Andirja Abidin Beri Penjelasan

Ustadz Firanda Andirja
Ustadz Firanda Andirja Abidin. (Tangkapan layar Youtube Firanda Andirja)

BANTENRAYA.CO.ID – Bagaimana hukum melaksanakan sholat qabliyah saat iqamah sudah dikumandangkan? Apakah lanjut atau setop?

Pertanyaan soal sholat qobliyah itu sering dilayangkan dan Ustadz Firanda Andirja Abidin akan menjelaskannya.

Dalam pemaparannya, ia juga akan memberikan sedikit solusi dari permasalahan terkait sholat qabliyah tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Sejarah Konflik Rusia dan Ukraina, Mengetahui Akar dari Perang yang Kian Memanas

Dikutip dari Tiktok @chokynichol, Ustadz Firanda Andirja Abidin memaparkan hingga detail mengacu pada fiqih sholat.

Pertama, ia menjelaskan bagaimana jika seseorang baru melakukan sholat qabliyah.

Tepatnya di ruku ke 2 tapi sudah terdengar iqamah tanda sholat fardu akan segera dimulai.

“Tapi kamu paham akan gerak-gerik imamnya, seperti setelah iqamah ia akan mengatur shaf dulu, memastikan shaf makmum sudah rapih dan teratur,” ujarnya.

BACA JUGA: Timnas Indonesia U-24 Dipecundangi Korea Utara, Masih Bisa Lolos ke Babak 16 Besar?

“Kamu boleh melanjutkan sholat qabliyahnya karena kamu yakin bahwa imam tersebut bisa dikejar sebelum masuk ruku 1 rakaat,” tuturnya.

“Sesudahnya kamu langsung masuk kedalam shaf yang sudah diatur rapi,” tambahnya.

Akan tetapi berbeda perlakuannya jika yang bersangkutan ragu bisa mengejar sholat fardu berjemaah.

“Tapi jika kamu lagi sholat qabliyah tapi kamu ragu takut tak kekejar imam ruku, maka lebih baik shalatnya dibatalkan saja,” katanya.

BACA JUGA: Yuki Kato Diperiksa Terkait Dugaan Promosi Judi Online, Ungkap Siap Bantu Tim Penyidik

“Dan kamu langsung ikut kedalam shaf melakukan shalat fardlu,” ucapnya.

Menurutnya, arti sunnah berbeda dengan wajib dan qabliyah masuk pada amalan sunnah sedangkan sholat fardlu hukumnya wajin sehingga harus diutamakan.

Semoga dengan penjelasan singkat dari Ustadz Firanda Andirja Abidin tentang hukum sholat qabliyah saat iqamah sudah dikumandangkan. ***

Pos terkait