Hukum Memakai Pakaian Sobek Saat Sholat, Begini Penjelasan Ustadz Firanda Andirja

BANTENRAYA.CO.ID – Terkadang bagi kita memakai pakaian yang sobek saat melakukan sholat itu biasa biasa saja, namun apakah anda tahu hukumnya dalam Islam? Simak penjelasan singkat dari Ustadz Dr. Firanda Andirja.

Tatkala kita terburu buru dalam beraktivitas, tentunya kita sebagai umat muslim tidak bisa melupakan kewajiban 5 waktu kita (sholat), tapi terlalu buru buru yang akhirnya pakaian kita cacat atau sobek.

Kita tetap melakukan sholat tersebut. Lalu apakah sholat yang kita kerjakan tersebut sah dimata Islam menurut hukumnya?

BACA JUGA : Boleh Tidak Sholat Qabliyah Dilanjutkan Saat Iqamah Sudah Berkumandang? Ustadz Firanda Andirja Abidin Beri Penjelasan

Dikutip Bantenraya.co.id dari akun Tiktok di @syifatv2, Ustadz Dr. Firanda Andirja akan menjelaskannya secara singkat dalam ceramahnya.

Ia ditanya oleh salah satu jamaahnya, ‘Pa ustadz kalau kita sholat pakaian atau celana kita ada yang bolong apakah sah atau tidak sholatnya?’.

Lalu Ustadz Dr . Firanda menjawabnya, ‘itu letak bolongnya dimana dulu, kalau dibagian aurat kemudian kecil itu dimaafkan.’

BACA JUGA : 15 Ucapan Selamat Hari Jadi Kota Pontianak ke-252 Tahun 2023, Penuh Makna dan Menyentuh Hati

Tapi kalau bolong itu sebesar kepalan tangan terutama dibagian aurat seperti di paha, maka itu membatalkan sholat, ujarnya.

Ia juga menambahkan, ‘kalau dijaman sahabat dulu banyak yang miskin dan jika seandainya bolong ringan seperti ini dilarang maka banyak yang batal sholat mereka.’

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button