BANTENRAYA.CO.ID – Perlu diketahui bersama Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan atau biasa disebut LKK adalah Lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah yang difasilitasi Kelurahan.
Menurut Perwal LKK No 73 Tahun 2022, ada 6 macam Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Yaitu LPMK, RT, RW, PKK Kelurahan, Karang Taruna dan Posyandu.
Tidak sedikit dari kalangan masyarakat menanyakan tentang LKK yang menjadi anggota Partai Politik kepada Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan atau Panwascam.
BACA JUGA : Pojok Literasi di OPD Pemkot Cilegon Sangat Minim, Hanya Ada di OPD Ini
Kemudian Panwascam menyampaikan permasalahan tersebut kepada Bawaslu Kota Cilegon dalam rapat koordinasi kelembagaan antara Bawaslu dan Panwascam Se-Kota Cielgon.
Bawaslu Kota Cilegon merespon dengan sangat cepat dan mengkaji terkait pertanyaan dari masyarkat yang disampaikan Panwascam tersebut.
Menurut Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017, tidak ada aturan yang melarang LKK untuk ikut serta dalam kontestasi Pemilu.
Bahkan dalam Peraturan Bawaslu ataupun Peraturan KPU tidak ditemukan aturan yang melaranag LKK untuk masuk dalam Partai Politik.
BACA JUGA : Kebakaran Bukit Palm Hills Kota Cilegon Hampir Seluas Dua Hektar, Warga Ungkap Penyebabnya
“Dalam Undang-undang Pemilu, baik itu peraturan Bawaslu atau Peraturan KPU tidak ada larangan LKK untuk ikut serta”, kata Alam Arcy Ashari Ketua Bawaslu Kota Cilegon.
Namun Bawaslu Kota Cilegon tidak sampai disitu saja, Bawaslu akan terus melakukan kajian hukum dari pertanyaan tersebut.
“Dalam hal ini Bawaslu akan terus mengkaji landasan hukumnya”, sambung Alam Arcy Ashari.
Melihat dari Perwal LKK No 73 Tahun 2022 pasal 8, 22, 38, 52, 65, 76 tentang persyaratan menjadi LKK. Menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan salah satu nya menjadi anggota atau pengurus partai politik.
BACA JUGA : Jalan Kubang Lampit – Tengkurak di Perbatasan Kota Cilegon dan Kabupaten Serang Rusak
Tentunya yang menjadi kewenangan dalam penegakan hukum yaitu pemerintah Kota Cilegon, Bukan Bawaslu.
“Karna ini melanggar peraturan Wali Kota, maka kewenangan dalam penegakan hukum ada di Pemerintah Daerah”, kata Ketua Bawaslu Kota Cilegon.
Tetapi Bawaslu tidak akan diam saja, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar bisa menyelesaikan permasalahan dibawah.
BACA JUGA : Lama Vakum, PK PII MAN 2 Kota Cilegon Resmi Dilantik
“Kami akan coba berkoordinasi terlebih dahulu dengan yang memiliki kewenangan penegakan perwal”, tutup Ketua Bawaslu Kota Cilegon.
Dalam Perwal LKK No 73 Tahun 2022 pasal 13, 27, 43, 55, 79 juga dijelaskan tentang pemberhentian atau penonaktifan sebagai pengurus LKK. Salah satu nya apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai LKK.