BANTENRAYA.CO.ID – Kurban adalah salah satu ibadah yang dianjurkan terutama bagi mereka yang telah memiliki kelapangan rezeki.
Lalu bagaimana dengan orang yang berkurban namun uang untuk membeli hewan kurbannya hasil dari utang?
Berikut ini penjelasan mengenai hukum kurban yang uang untuk pembelian hewannya dari hasil utang.
BACA JUGA: DKPPP Kota Serang Waspadai Hewan Kurban Tularkan PMK
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA “Barang siapa yang memiliki kelapangan (untuk berkurban) tapi ia tidak berkurban maka ia janganlah mendekati tempat salah kami” (HR. Ibnu Majah).
Dikutip Bantenraya.co.id dari akun instagram @lensamu, Sabtu 1 Juni 2023 bahwa hadis tersebut bahwa orang mempunyai kelapangan sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban.
“Sedangkan apabila seseorang berutang untuk membeli hewan kurban sebenarnya hal tersebut tidak perlu dilakukan,” tulis akun tersebut.
BACA JUGA: 5 Manfaat Daging Kurban Untuk Tubuh Sehat: Sapi, Kambing Hingga Kerbau Dijamin Ampuh!
Akun itu juga menjelaskan, sesorang dangan kondisi tersebut tidak termasuk golongan orang yang memiliki kelapangan.
“Sehingga baikanya jika memang niat berkurban harus dibarengi dengan menabung jauh-jauh hari sampai dana terkumpul,” katanya.
Namun menurut akun itu, jika seseorang merasa punya kemapuan atau jaminan untuk melunasi utang maka diperbolehkan kurban dengan berutang.
Sementara itu warganet pemilik akun instagram @yogie_perdana menanyakan hukum kurban dengan sistem arisan.
BACA JUGA:5 Manfaat Daging Kurban Untuk Tubuh Sehat: Sapi, Kambing Hingga Kerbau Dijamin Ampuh!
“Bagaimana dengan arisan kurban? Hukumnya? Tanyanya.
Sementara itu pemilik akun instagram @gph_1212 menjelaskan, hukum kurban dengan sistem arisan sama halnya dengan berhutang.
“Apabila ada jaminan untuk membayarnya maka diperbolehkan,” katanya.***