BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menyalurkan anggaran sebesar Rp245,7 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri
1446 Hijriah dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) serta tenaga honorer di lingkungan kerja Pemprov Banten.
Meski ada kebijakan efisiensi anggaran di tahun 2025 ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025, namun anggaran THR dan gaji ke-13 tahun
2025 ini tetap disalurkan, dengan nilai yang tidak mengalami perubahan dari tahun 2024.
Sudah 16 Ramadan Nyalakan Meriam yang Jadi Tradisi Sejak 1928
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pemberian THR dan gaji 13 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Jumlahnya masih sama seperti tahun 2024. Total yang kita anggarkan itu Rp245,7 miliar, untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR),” ujar Rina, Selasa (11 Maret 2025).
Lebih lanjut, Rina merinci bahwa dari total anggaran tersebut, sebesar Rp65,2 miliar dialokasikan untuk THR ASN, Rp155 miliar untuk gaji ke-13 ASN, dan Rp25,5 miliar untuk THR tenaga honorer.
Bayar Pajak Kendaraan Kini Makin Mudah Dengan Fitur bjb T-Samsat Melalui DIGI bank bjb Saja!
Meski anggaran telah disiapkan dan masuk dalam APBD Banten tahun 2025, namun Rina mengaku pihaknya belum dapat memastikan kapan pencairan dana tersebut akan dilakukan.
Menurutnya, proses pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13.
“Untuk pelaksanaannya akan mengacu kepada PP yang diterbitkan nanti.
Namun, sampai saat ini PP tersebut masih belum ditetapkan. Kalau sudah ada PP, Pemerintah Provinsi Banten akan menetapkan Peraturan Gubernur tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2025,” jelasnya.
Budi Rustandi Sidak Pintu Parkiran di Stadion Maulana Yusuf
Rina mengatakan, ketika sudah ada perintah dari pemerintah pusat untuk mencairkannya, maka saat itulah THR akan disalurkan kepada pegawai.
Meski demikian, dia belum bisa memastikan kapan persisnya THR itu harus disalurkan.
“Kalau melihat di tahun sebelumnya, ya paling cepat tanggal segitu (H-10), biasanya 10 hari sebelum Lebaran. Tapi kita tunggu saja PP-nya turun,” kata Rina.
Diketahui, dasar dari pemberian THR bagi ASN adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dua Perusahaan PHK 3.500 Karyawan
PP ini mengatur pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pada pasal 6 ayat 2 disebutkan, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima selama satu bulan.
Penjabat Sekda Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, THR tidak hanya diberikan kepada para ASN.
Wapres Mampir di Puskesmas Tanara Cuma 10 Menit
Pegawai non ASN atau PPPK juga akan mendapatkan THR sesuai juga dengan PP 14 tahun 2024. “Honorer juga sudah kita siapkan THR-nya,” kata Nana.
Nana mengungkapkan, besaran THR untuk honorer akan disesuaikan. Namun dia memperkirakan besarannya akan sama seperti tahun 2024 yang lalu. (mg-rafi/tohir)