Bantenraya.co.id – Caleg DPR RI dapil Banten I (Lebak-Pandeglang) dari PDI Perjuangan Bonnie Triyana akhirnya menggeser Tia Rahmania, rekan satu partai yang sama-sama maju di dapil Banten I.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih anggota DPR RI menggantikan Tia Rahmania.
Bonnie Triyana pun dijadwalkan akan dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 pada Oktober mendatang.
“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania (peringkat suara sah kesatu).
Al Muktabar Kukuhkan Nana Supiana Menjadi Pjs Walikota Cilegon
Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian bunyi surat keputusan yang dibuat KPU RI.
Dalam surat keputusan tersebut jelas terlihat nama-nama caleg terpilih anggota DPR RI dari dapil Banten I.
Ada enam caleg terpilih yang ditetapkan KPU dalam surat itu, yaitu Ahmad Fauzi dari PKB, Rizki Aulia Rahman Natakusumah dari Partai Demokrat,
Ali Zamroni dari Partai Gerindra, Bonnie Triyana dari PDI Perjuangan, Arif Rahman dari Partai Nasdem, dan Adde Rosi Khoerunnisa dari Partai Golkar.
Kebakaran TPSA Bagendung, Helikopter Akan Dikerahkan
Sebelum Bonnie Triyana ditetapkan KPU sebagai caleg terpilih DPR RI menggantikan Tia Rahmania,
keduanya sudah terlibat dalam perseteruan berkaitan dengan perolehan suara mereka di Pileg 2024.
Perseteruan dipicu oleh dugaan praktik curang yang dilakukan Tia Rahmania atas perolehan suara saat Pileg Februari lalu.
Merasa punya bukti kuat, Bonnie Triyana mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten dengan terlapor Tia Rahmania.
Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka, Bawaslu Butuh 2.062 Orang
Setelah menggelar sidang dengan mendatangkan sejumlah saksi, Bawaslu Provinsi Banten pun mengeluarkan putusan nomor: 002/LP/ADM.PL
/BWSL.PROV/11.00/IV/2024 yang isinya menyatakan bersalah 7 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Ketujuh PPK tersebut adalah PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, dan PPK Cihara, Kabupaten Lebak. Tiga lainnya adalah PPK
Cimanggu, PPK Saketi, dan PPK Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Bapak Tiri Setubuhi Bocah 5 Tahun
Bawaslu Provinsi Banten menyatakan ketujuh PPK di Kabupaten Lebak dan Pandeglang bersalah karena terbukti mengubah suara di sejumlah TPS
sehingga merugikan suara Bonnie Triyana dan menguntungkan Tia Rahmania.
Bawaslu Provinsi Banten juga memberikan teguran kepada tujuh PPK di Kabupaten Lebak dan Pandeglang untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Menyatakan terlapor PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, dan PPK Cihara, Kabupaten Lebak, serta PPK Cimanggu, PPK Saketi,
PPK Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan
mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme
pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/ kota,” demikian isi putusan yang diketuai Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal.
Meski Bawaslu Provinsi Banten menyatakan 7 PPK di Kabupaten Lebak dan Pandeglang secara sah dan meyakinkan melakukan penggelembungan suara Tia Rahmania, namun saat itu perolehan suara Bonnie Triyana tetap tidak berubah.
Harga Bawang Merah Kembali Naik Menjadi Rp 30 Ribu
Bawaslu Provinsi Banten tidak berwenang mengubah jumlah suara hasil pemilu, karena hal itu merupakan ranah dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara Bonnie tidak memilih jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena konflik yang dia alami adalah konflik sesama partai di PDI Perjuangan.
Penyelesaian masalah di internal akan diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Akhirnya, Bonnie pun menyerahkan hasil putusan Bawaslu Provinsi Banten itu ke Mahkamah Partai PDI Perjuangan.
Kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba menjelaskan, ada dugaan pergantian Tia Rahmania sebagai caleg terpilih DPR RI didasari keputusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan yang tak sesuai dengan fakta.
Lepas Kontingen PON XXI 2024, Helldy Minta Atlet Cilegon Tampil Sportif dan Percayaan Diri
Sebab dalam keputusan nomor 009/240514/I/MP/2024 yang dikeluarkan Mahkamah Partai PDI Perjuangan, berbunyi “Tia Rahmania selaku
anggota partai telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, karena adanya dugaan penggelembungan suara sebanyak 1.626”.
Dikatakan Purba, Tia dituduh melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari calon lain pada Pileg 2024.
“Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu. Kan sudah ada keputusan Bawaslu bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia,” ujar dia.
Komplotan Pencuri Hewan Ternak Kembali Dibekuk
Dia menilai, tindakan mahkamah partai merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang.
“Fitnah itu, itu mau kita clearkan, kejahatn itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya,” terangnya.
Fakta menarik lainnya, Tia Rahmania baru mengetahui perubahan namanya sebagai caleg terpilih DPR RI di KPU pada Senin, 23 September 2024.
Di hari yang sama, Tia mengkritik keras Wakil KPK Nurul Ghufron dalam sebuah kegiatan yang digelar oleh Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas).
Ratu Ria dan Subadri Disambut Ribuan Simpatisan Usai Daftar ke KPU Kota Serang
Sementara surat fisik yang menginformasikan pemecatan dirinya baru diantarkan ke rumahnya pada Kamis (26 September 2024).
Padahal, surat pemecatan Tia Rahmania telah ditandatangani sejak 13 September 2024, namun tidak pernah disampaikan kepada Tia Rahmania.
Inilah yang memunculkan dugaan adanya kelompok kejahatan yang sengaja ingin menjatuhkan Tia Rahmania di waktu menjelang pelantikannya.
Bonnie Triyana yang coba dikonfirmasi Banten Raya belum merespons permintaan wawancara kepadanya. Dalam pesan, Bonnie hanya mengirimkan emoticon nyengir kepada Banten Raya tanpa menjelaskan apa pun. (tohir)