Trending

BPJS Ketenagakerjaan Pandeglang Dorong Usaha Mikro Penuhi Hak Pekerja

BANTENRAYA.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang mendorong pelaku usaha memenuhi hak karyawannya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pandeglang Lini Septiana mengungkapkan, semua jenis usaha, termasuk usaha mikro kecil, menengah, dan besar, seperti kafe di Pandeglang, wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Lini, baik kafe maupun rumah makan harus mendaftarkan karyawannya untuk tergabung dalam program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM.

“Semua jenis usaha termasuk mikro wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja harus dipastikan oleh perusahaan agar memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ,” kata Lini kepada Wartawan, Selasa, 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:Pemkot Serang, KPU dan Bawaslu Teken NPHD, Pencairan Hibah Pilkada 2024 Dicicil

Menurut Lini, masih ada beberapa kedai kopi yang belum memenuhi hak dari karyawannya untuk mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, undang-undang yang berlaku hari ini mengharuskan setiap pemberi kerja mendaftarkan usahanya dan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Layaknya di sini di Pandeglang, masih banyak cafe yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, undang-undang mengharuskan setiap pemberi kerja mendaftarkan usahanya dan seluruh karyawannya,” tuturnya.

Lini mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya para pekerja untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap dirinya.

BACA JUGA:Satgas TMMD Rampungkan Pengerjaan Gorong-gorong

Menurutnya hal tersebut sangat penting, kondisi individu pekerja sangat berkaitan dengan keluarga dan orang terkasihnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button