BANTENRAYA.CO.ID – Pernah kah Anda cermati jika dalam kemasan obat terdapat tanda warna yang berbeda-beda.
Ternyata tanda warna obat tersebut bukan hanya sekadar gambar atau dibuat sebagai hiasan belaka karena mengandung sebuah arti.
Lalu apa arti dari setiap tanda warna tersebut? Simak artikel ini hingga tuntas agar Anda bisa memahami dan menerapkannya.
Dikutip Bantenraya.co.id dari laman serang.pom.go.id, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang memberi penjelasan soal tanda warna dan logo pada obat.
Dengan perkembangan dunia medis yang semakin pesat, kebutuhan obat untuk pereda nyeri hingga penyakit me jadi hal yang sering dijumpai.
Saat memeriksakan kondisi kesehatan, dokter akan memberikan resep obat untuk meringankan gejala atau penyakit yang diidap pasien.
BACA JUGA: Tinggal Klik! Link Live Streaming Gratis Indonesia vs Palestina Malam Ini Rabu 14 Juni 2023
Akan tetapi, ada juga sebagian orang yang memilih untuk membeli obat secara mandiri dengan rujukan keluarga turun temurun.
Akan tetapi, ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan jika Anda membeli obat di luar resep dokter terutama pada tanda warna dan logonya.
Jangan sampai salah meminum obat yang akhirnya malah berakibat fatal bagi kondisi kesehatan Anda sendiri.
BACA JUGA: Demi Atur Kelahiran, Syafrudin Minta Emak-Emak Dipasang Akseptor
Dan berikut adalah arti dari tanda warna dan logo pada kemasan obat:
1) Obat Bebas
Memiliki tanda lingkaran hijau dengan garis tepi warna hitam. Obat ini dibeli secara bebas.
Obat ini bisa dibeli tanpa menggunakan resep dokter yang dijual di apotek, toko obat berizin, klinik, dan rumah sakit.
BACA JUGA: Lomba Safety Driving dan Safety Riding, Anggota Polda Banten Adu Skill Berkendara Motor dan Mobil
2) Obat Bebas Terbatas
Obat ini bertanda lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam disertai Peringatan.
Produk ini boleh dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter namun mempunyai tanda peringatan khusus.
Untuk jenis ini dapat dibeli sejumlah tempat seperti di apotek, toko obat berizin, klinik dan rumah sakit.
Adapun soal tanda peringatan adalah tanda yang khusus dicantumkan pada kemasan obat yang harus diperhatikan sebelum menggunakan.
Hal itu agar tidak terjadi kesalahan atau menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan setelah mengkonsumsi obat tersebut.
3) Obat Keras
Bertanda lingkaran merah dengan garis tepi warna hitam dan huruf K yang menyentuh garis tepi.
Obat golongan ini hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter di apotek, klinik, dan rumah sakit.
4) Obat Narkotika
Obat ini hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter dan dapat menyebabkan ketergantungan.
Nah setelah mengetahui arti tanda warna dan logi apda kemasan obat, BBPOM Serang mengimbau konsumen untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan dan membeli obat.
BACA JUGA: Link Nonton Resmi Film Culpa Mia My Fault 2023 Sub Indo Bukan di LK21 atau Idlix
Mari gunakan obat dengan bijak dan seksama agar khasiatnya bisa optimal dirasakan tubuh. ***