Trending

Tunggak Pajak Hingga Ratusan Juta, Tiga Reklame Perusahaan Besar Disegel Bapenda Kota Serang

BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Serang menyegel tiga reklame milik tiga perusahaan besar yang ada di Kota Serang.

Penyegelan reklame dilakukan, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2010 tentang pajak daerah.

Related Articles

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah 2 Bapenda Kota Serang Fajar Chairil Alam mengatakan, tiga perusahaan besar pemilik tiga reklame tersebut belum membayar pajak kepada Bapenda Kota Serang. Tiga reklame milik tiga perusahaan besar itu vendor untuk promosi iklan Le Minerale, Enter, dan Alfamart.

BACA JUGA:7491 Emak-Emak Warga Kota Serang Dipasang Akseptor

“Tiga reklame Le Minerale, Enter, dan Alfamart. Yang disegel itu yang belum bayar pajak,” ujar Fajar Chairil Alam kepada Banten Raya, Rabu 14 Juni 2023.

Fajar Chairil Alam mengaku pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan, hingga mediasi dengan tiga perusahaan besar pemilik tiga reklame tersebut.

“Kita sudah sampaikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak dan panggilan. Kita sudah beberapa kali ketemu cuma tidak ada respon. Nah setelah itu kita ambil sikap penyegelan,” ucap dia.

BACA JUGA:Walikota Serang Syafrudin Tinjau Puskesmas Singandaru

Fajar Chairil Alam mengaku pihaknya pun kesulitan untuk menaggih pajak, karena tiga perusahaan sudah menyerahkan pembayaran pajaknya kepada pihak ketiga.

“Kebanyakan dari pihak perusahaan itu bayar cuma dipihakketigakan. Karena pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab. Pakai vendor mereka. Cuma kita kan kebingungan vendor kan kita tidak tahu kontak personnya terus alamat di mana terus akhirnya kita ambil sikap. Makanya kita nggak tahu,” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button