BANTENRAYA.CO.ID – 2 guru aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Serang terancam di-nonjob-kan.
Kedua guru abdi negara itu terancam di-nonjob-kan karena diduga melanggar netralitas ASN, lantaran ikut membagikan paket bantuan sembako.
Adapun paket sembako yang dibagikan 2 ASN guru itu berasal dari salah satu anggota DPR RI yang dikemas dalam Program Indonesia Pintar (PIP).
BACA JUGA: Penghargaan Sahabat PMI Banten, Ada Pendonor yang Sudah Sumbang Darah Sampai 100 Kali
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pihaknya langsung menggelar rapat mendadak menyusul adanya dugaan 2 oknum guru yang diduga melanggar netralitas ASN.
“Tadi pagi saya gerak cepat mengumpulkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKPSDM, Inspektorat, Pak Asisten Bidang Pemerintahan dan Pak Asisten Bidang Administrasi Umum,” katanya.
“Kalau istilah agama tabayun. Artinya kami ingin tahu sampai sejauh mana,” ujarnya ditemui usai acara koordinasi pembinaan wilayah di Kelurahan Banjarsari, Kota Serang, Rabu 18 Oktober 2023.
Menurutnya, pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh 2 guru ASN tersebut baru sebatas disinyalir atau dugaan.
BACA JUGA: Ingin Uang Tambahan? Inilah 10 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2023 yang Legal
“Ini kan baru dugaan ada keterlibatan disinyalir dua orang ASN tidak bisa menjaga netralitas.yang pertama mereka sudah klarifikasi semua. Saya perintahkan ke Pak kadis jangan sampai lagi ini terulang,” jelas dia.
Nanang mengakui adanya keterlibatan dua guru ASN Kota Serang dalam pemberian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
“Artinya betul bahwa memang ASN kami ini ada semacam bantuan untuk PIP. Program Indonesia Pintar,” ucapnya.
“PIP ada tiga. Ada yang diusulkan oleh dinas, ada juga yang melalui dinas sosial yang tidak mampu, ada juga yang bersifat aspirasi yang datang nya dari DPR RI,” tuturnya.
BACA JUGA: Budaya Baca Masyarakat Masih Kurang, Bunda PAUD Cilegon Punya Jurus Jitu untuk Mengatasinya
Nanang Saefudin mengungkapkan, salah satu anggota DPR RI memberikan semacam bantuan sembako program PIP untuk diberikan kepada wali murid yang tidak mampu.
“Saya setuju pemberian sembakonya. Cuma nanti lagi jangan sampai pemberian sembako itu di gedung-gedung pemerintah. Kita harus menjaga netralitas ASN,” katanya.
“Konon ceritanya petugas kami, ASN kami juga tahu bahwa di dalamnya ada gambar salah satu calon. Karena itu dibawa ke rumah. Hanya minta difasilitasi tempat saja. Tapi namun demikian, ini kan sedang diperiksa oleh Bawaslu,” ungkapnya.
Dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kata Nanang, pihaknya menunggu hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang.
BACA JUGA: Profil dan Biodata Gamers ONIC Kayess Atlet E-Sport Cantik yang Viral di TikTok
“Kalau ada nanti disampaikan ke KASN. KASN mungkin disampaikan kepada kami sesuai dengan aturan perundang-undangan kita akan tindak kalau memang terbukti ada sikap ASN yang tidak menjaga netralitas,” tegas dia.
Bila terbukti bersalah, kata Nanang, 2 guru ASN Pemkot Serang itu terancam diberikan sanksi karena telah melanggar netralitas ASN.
“Hukumannya bisa berat, bisa sedang dan bisa ringan. Bisa di nonjobkan, bisa juga diturunkan pangkat,” katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh ASN Pemkot Serang untuk senantiasa menjaga netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 ini.
“Sekarang kan ASN di Facebook saja like komen saja sudah nggak boleh walaupun itu saudara. Kan pasti ada irisan saudara. Namanya kita satu warga Kota Serang,” uacpnya.
“Jadi walaupun saudara nggak boleh like, komen. Itu sudah berulang-ulang kali. Awas jangan pungli, tiba-tiba anak buah masih pungli ya jangan salahkan komandan dong. Tapi tetap terus menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Serang akan memanggil 2 guru ASN Pemkot Serang dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA: Korban SPK Fiktif di BPBD Provinsi Banten Minta Ganti Rugi, Al Muktabar Angkat Tangan
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya telah menerima satu laporan, dan tiga informasi awal.
Satu laporan tentang alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah titik.
Sedangkan, untuk tiga informasi awal perihal netralitas ASN, pelanggaran kode etik, dan adanya pejabat negara yang diduga mengendorse salah satu peserta pemilu.
“Kalau soal netralitas ASN ini sudah kita jadikan temuan. Ini ada 2 di lingkungan Pemkot Serang profesinya guru di salah satu lembaga pendidikan di Kota Serang itu kurang dari seminggu ini mau kita teruskan. Jenis pelanggarannya seperti apa,” ungkapnya. ***