Bupati Pandeglang Irna Narulita Buka-bukaan Ungkap Asal-usul Harta Kekayaan Miliknya yang Banyak Disorot Media, Begini Pengakuannya 

irna
Bupati Pandeglang Irna Narulita

BANTENRAYA.CO.ID – Bupati Pandeglang Irna Narulita rupanya gerah dengan pemberitaan tentang harta kekayaan miliknya yang banyak disorot media massa.

Bupati Pandeglang Irna Narulita pun akhirnya buka-bukaan soal harta kekayaan yang banyak disorot media massa tersebut.

Bupati Pandeglang Irna Narulita buka-bukaan dari mana asal harta kekayaannya yang saat ini berlipat-lipat ganda nilainya dibandingkan dengan ketika awal melaporkannya ke KPK.

Bacaan Lainnya

Melalui akun Instagram miliknya, @irnadimyati, Irna Narulita awalnya mengungkapkan rasa terima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan masyarakat untuknya.

BACA JUGA: Putrinya Menikah, Bupati Pandeglang Irna Narulita Ucapkan Hal Berikut

“Saya ucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang sangat berharga dari warga masyarakat,” tulis Irna.

Dia pun kemudian mengungkapkan tentang harta kekayaan miliknya yang saat ini nilainya berlipat ganda tersebut.

Irna mengatakan, sebenernya aset kekayaan yang dia miliki sebelum menjabat sebagai Bupati Pandeglang dan setelah menjabat masih tetap sama.

“Terkait issue yang beredar soal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), perlu saya sampaikan bahwa aset saya selaku bupati dan sebelum menjabat bupati, sampai dengan bulan Mei 2023 statusnya Tidak Ada Penambahan Aset,” kata dia.

BACA JUGA: Bupati Pandeglang Irna Narulita Ajak Generasi Muda Gelorakan Seni Budaya Ngadu Bedug Antar Kampung

Istri dari anggota DPR RI Dimyati Natakusumah ini mengatakan, dalam laporan di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN, semua aset miliknya masih tetap sama dan tidak berubah.

“Laporan di LHKPN, semua aset masih tetap, tidak ada penambahan,” kata Irna.

Dia kemudian menjelaskan mengapa aset yang dimilikinya tidak berubah namun jumlah harta kekayaannya meningkat pesat.

Dia mengungkapkan, itu terjadi lantaran nilai aset, terutama tanah, mengalami peningkatan bila dibandingkan harga sebelumnya.

BACA JUGA: Netizen Dukung Bupati Pandeglang Irna Narulita Maju Pilgub Banten 2024, Siapa yang Cocok Mendampinginya

Peningkatan harga tanah ini sebenarnya wajar dan biasanya memang selalu meningkat nilainya dari tahun ke tahun.

“Adapun peningkatan nilai karena menyesuaikan harga aset/tanah yang mengacu pada harga terkini di pasaran setelah melalui proses konsultasi dengan Dinas Pendapatan Pajak Daerah Pandeglang yang memahami Nilai Jual Objek Pajak, yang setiap bulan Maret di setiap tahunnya wajib dilaporkan LHKPN ke KPK RI,” terang Irna.

Dia pun memberikan contoh bagaimana aset-aset miliknya itu bisa berkembang dan memiliki nilai kapital yang sangat tinggi saat ini.

BACA JUGA: Rizka Amalia Putri Bupati Pandeglang Irna Narulita Ternyata Pengusaha Kosmetik Terkenal, Saham Dimana-mana, hingga Street Boba

“Sebagai contoh, aset tanah yang saya beli 25 tahun lalu dengan harga Rp20.000 per meter per segi, sekarang harganya menjadi Rp1 juta per meter per segi. Isi kebun yang menghasilkan pendapatan seperti hasil pertanian cengkeh, kelapa, durian, kambing/ kerbau yang berkembang biak dan sumber pendapatan tersebut harus dilaporkan,” kata Irna yang baru saja mendapatkan mantu orang Korsel ini.

Irna pun menjelaskan soal bagaimana pembangunan di Pandeglang yang dibandingkan oleh masyarakat dengan harta kekayaan miliknya yang dianggap tidak sebanding.

“Terkait pembangunan, terus berproses, karena terkendala 2 tahun covid stagnan tidak ada pembangunan 2020-2021. Pascacovid Maret 2022 bergulir program Jalan Kabupaten Mantap Betul (Jakamantul) kurang lebih 57 Km, itu juga perlu dijaga dan pelihara,” ujarnya.

Irna juga meminta masyarakat yang jalannya masih rusak agar bersabar karena semua berproses dan akan dilanjutkan.

BACA JUGA: Komentar Bupati Pandeglang Irna Narulita Soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Untuk pembangunan tahun 2023 ini skala prioritas pembangunan jalan akan dilakukan di ruas jalan padat penduduk/ pemukiman karena ruas jalan memiliki kewenangannya masing-masing, ada yang kewenangan baik nasional, provinsi, dan kabupaten kota.

“Kewenangan Pemkab Pandeglang adalah jalan dengan lebar 3-7 meter, ruas jalan dengan lebar di bawah 3 meter menjadi kewenangan kepala desa yang didanai dari dana desa. Adapun pemkab bisa membantu pembangunan jalan desa dengan menyesuaikan kemampuan fiskal pemkab,” tutupnya. ***

Pos terkait