Komentar Bupati Pandeglang Irna Narulita Soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

BANTENRAYA.CO.ID – Bupati Pandeglang, Irna Narulita menerangkan kaitan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Jadi harta atau aset yang ibu miliki yang sudah dilaporkan ke LHKPN KPK tetap tidak ada yang nambah satu aset pun. Dari tahun 2015 Rp 23 miliar, dan sampai dengan sekarang masih tetap, sehingga yang bertambah itu hanya nilainya saja,” kata Irna, Minggu 7 Mei 2023.

Bupati Irna mencontohkan, kalau misalkan tanah yang dibelinya 25 tahun lalu Rp 20 ribu, dan belum melakukan penyesuaian, sehingga dirinya harus melaporkan penyesuaian tersebut.

BACA JUGA : Resepsi Pernikahan Rizka Putri Sulung Bupati Pandeglang, Bantu Ekonomi Usaha Mikro Kecil Menengah

“Kan enggak boleh ibu (Irna) bohong, karena sekarang harga tanah sudah ada Rp 1 juta sampai 2 juta. Kalau ibu bohong salah lagi jujur. Jadi harus ibu jelaskan. Dan sampai dengan detik ini tidak ada penambahan satu asetpun,” terangnya.

Menurutnya, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimiliki, dan masyarakat bisa melihatnya di situs resmi KPK.

“Ibu (Irna) niat menjadi bupati bukan untuk menjadi kaya raya. Fokus, dan diri ibu untuk masyarakat Pandeglang. Jadi Insyaallah ibu akan bertaruhkan ini semua untuk kesejahteraan masyarakat. Mari kita menjadi warga yang bijak untuk bersinergi bareng-bareng membangun Pandeglang,” katanya. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button