Trending

Buruh Desak Kenaikan UMK 10 Persen

“Makanya tetap kita akan melakukan pengawalan sampai tanggal 24 karena tanggal 24 akan ada rapat dewan pengupahan provinsi, dimana rekomendasi kabupaten serang harus menjadi pilihan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, pihaknya telah mendengar aspirasi baik dari Apindo, pekerja, dan juga dari unsur pemerintah. “Aspirasi yang pertama kaitannya dengan PP 36 tahun 2021, PP 36 tahun 2021 itu ada rumusan-rumusan untuk menghitung besaran UMK dengan mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sementara inflasi kita relatif tinggi dan pertumbuhan ekonomi kita negatif,” katanya.

Jika sesuai hasil perhitungan pemerintah dengan mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 maka UMK Kabupaten Serang tahun 2022 lebih kecil dari UMK tahun 2021. “Kalau sesuai hasil perhitungan PP 36 maka jautuhnya Rp4,1 juta sedangkan UMK tahun ini Rp4,2 juta. Tapi ada edaran Pak Gubernur apabila hasil perhitungan lebih kecil dari tahun kemarin maka bisa mempergunakan UMK tahun ini,” paparnya.

Sedangkan, jika mengikuti pihak asosiasi pekerja yang menginginkan kenaikan 10 persen maka ada kenaikan UMK tahun 2022 menjadi Rp4,6 juta dari tahun ini Rp4,2 juta. “Sedangkan aspirasi dari Apindo menyampaikan kemampuannya untuk membayar tetap seperti tahun ini atau tidak ada kenaikan. Ketiga aspirasi kita sampaikan ke Gubernur nanti Gubernur yang akan memutuskan dan memilih yang mana,” tuturnya.

Sementara itu, perwakilan buruh di Kota Serang sudah mengajukan kenaikan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2022 mendekati Rp70 ribu. Sementara pengusaha menginginakn kenaikan UMK hanya di kisaran Rp19 ribuan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button