Trending

Buruh Desak Kenaikan UMK 10 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang Ikbal mengatakan, Senin (22/11) lalu, Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang sudah meneggelar diskusi soal UMK tahun 2022.

Dalam diskusi itu dihadirkan pula Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Serang yang beranggotakan akademisi, pemerintah, perwakilan pengusaha, dan perwakilan pekerja.“Banyak yang sudah disampaikan oleh pemerintah melalui disnaker termasuk UMK untuk 2022,” kata Ikbal, Selasa (23/11).

Ikbal mengatakan, dalam diskusi itu dia sudah menjelaskan aturan main dan regulasi yang mengatur soal UMK. Pihaknya juga membuat simulasi UMK yang mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di dalam kedua aturan tersebut diatur mengenai pengaturan UMK yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dari diskusi yang dilakukan bersama dengan DPK Kota Serang itu, pekerja atau buruh mengajukan kenaikan UMK tahun 2022 mendekati Rp70 ribu. Sedangkan pengusaha mengusulkan kenaikan UMK hanya di kisaran Rp19 ribuan.

Perbedaan usulan UMK antara pekerja dan pengusaha menurut Ikbal ada pada perbedaan penggunaan batas bawah dan batas atas laju ekonomi. Sebab penentuan besaran UMK harus mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan penjelasan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Serang, inflasi saat ini berada pada 1,4 sementara laju pertumbuhan ekonomi berada pada 2,11.

Ikbal mengatakan, Pemerintah Kota Serang mengakomodir usulan yang disampaikan buruh dan aspirasi yang disampaikan pengusaha. Usulan itu juga sudah disampaikan kepada Gubernur Banten pada Senin (22/11) lalu. Saat ini Kota Serang tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Banten mengenai UMK Kota Serang yang akan berlaku pada 2022.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button