Buruh Tolak Nilai UMP Banten
Menurutnya, UMP Banten tahun 2024 dipastikan naik, namun kenaikannya tidak sesuai apa yang diinginkan oleh serikat buruh.
Meski demikian, dia masih enggan mengungkapkan jumlah UMP secara rupiah dan meminta wartawan untuk menunggu sampai penetapan hari ini.
“Kalau diumumin sekarang, besok sudah bukan pengumuman lagi,” kata Septo berkelakar.
Diketahui, penetapan UMP sendiri merujuk pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Dalam Peraturan Pemerintah itu disebutkan bahwa penetapan upah minimum tidak menggunakan batas atas dan bawah,
namun pemerintah menetapkan variabel baru pada formula perhitungan untuk menghitung upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi inflasi dan indeks tertentu.
Septo mengatakan, UMP akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten kota dalam menentukan besaran upah minimum kabupaten/ kota.
Dengan acuan UMP, maka upah yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten kota tidak boleh lebih rendah dari UMP namun sangat boleh di atas itu. (tohir)