Buruh Tolak Nilai UMP Banten

Bantenraya.co.id– Pemperintah Provinsi (Pemprov) menjadwal penetapan Upah Pinimum Provinsi (UMP) Banten 2024 pada hari ini, Selasa (21 November 2023).

Buruh pun menolak penghitungan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51tahun 2023 tentang pengupahan.

Karena bila peraturan pemerintah ini yang diterapkan maka upah buruh sama saja masih berada di bawah upah yang seharusnya.

“Yang pasti kita tidak akan menggunakan PP nomor 51. Kita akan keluar dari PP 51,” ujar Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi, Senin (20 November 2023).

Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, PT SGPJB Gandeng LAZ Harfa Serahkan Bantuan Alat Tangkap Ikan

Intan mengatakan, bila penghitungan UMP atau UMK menggunakan PP 51 sudah tidak sesuai untuk mencukupi kebutuhan hidup riil atau tidak mencapai upah riilnya.

Sementara saat ini sejumlah kebutuhan pokok saat ini sudah naik dan kebutuhan buruh juga semakin naik sehingga tidak memandangi lagi penghitungan upah buruh berdasarkan peraturan pemerintah tersebut.

“Kita nggak menggunakan PP 51, tetapi melihat pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi serta juga kebutuhan hidup layak,” ujarnya.

Intan mengungkapkan, kebutuhan buruh di setiap daerah di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten sesungguhnya sama saja karena harga kebutuhan di wilayah tersebut tidak jauh berbeda.

Penipuan Mengatasnamakan PLN, Warga Diminta Waspada dan Kenali Ciri-ciri Petugas Resmi

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button