Calon Gubernur Independen Butuh 663.199 KTP

Cagub Independen butuh 663.199 Ktp
Sumber foto dari google.

Bantenraya.co.id – Bakal calon gubernur Banten yang mencalonkan diri melalui jalur independen atau perseorangan minimal membutuhkan dukungan dalam bentuk KTP sebanyak 663.199 KTP.

Jumlah ini merupakan 7,5 persen ketentuan syarat minimal dari jumlah daftar pemilih jika asumsi daftar pemilih saat Pemilihan Legislatif 2024 tak berubah di Pilgub Banten 2024.

Jumlah daftar pemilih tetap di pemilihan legislatif lalu adalah 8.842.646. Berdasarkan jadwal yang dibuat KPU, pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dibuka pada 5 Mei – 19 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, saat dikonfirmasi Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengungkapkan belum mendapatkan aturan teknis tentang calon perseorangan.

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Bagi Uang Baru dan Telur

Dia berharap aturan itu akan ada dalam waktu dekat sehingga bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya yang akan mencalonkan diri sebagai calon independen.

“Sementara belum ada petunjuk teknis dan keputusan terkait jumlah dukungan perseorangan.

Semoga dalam waktu dekat sudah ada keputusan, nanti akan kita sosialisasikan agar warga Banten yang ingin maju melalui perseorangan memiliki waktu untuk melakukan persiapan.

Nanti kalau sudah ada keputusan terkait jumlah dukungan akan kita sampaikan,” ujar Ihsan.

Jalan Pasar Lama Kota Serang Macet Jelang Buka Puasa

Mohamad Ihsan mengatakan, saat ini tahapan Pilgub Banten yang sedang dilakukan adalah pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilih.

Selain itu, juga sedang menyusun maskot dan jingle pilkada 2024.

Terkait anggaran Pilgub Banten saat ini, Ihsan mengatakan, total anggaran yang dibutuhkan ada Rp499 miliar.

Hal ini sesuai dengan hibah yang sudah dialokasikan oleh Pemprov Banten untuk KPU Provinsi Banten untuk pilkada tahun ini.

140 Lapak Disiapkan Pemkot Serang Untuk Berjualan Takjil Ramadan di Pasar Lama

Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Syaeful Bahri mengatakan, peluang bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai calon independen di Pilgub Banten selalu terbuka lebar.

Sebab hal itu dijamin oleh undang-undang. Kecuali calon presiden dan wakil presiden, tidak ada ruang bagi calon perseorangan.

“Kalau dalam politik meski dari 1000 hanya ada 1 kemungkinan pasti akan ada kemungkinan,” katanya.

Menurut Syaeful Bahri, karena tahapan Pilgub Banten sudah semakin dekat, maka penting bagi KPU Provinsi Banten dan kabupaten kota untuk menyosialisasikan ini.

Jalan Raya Serang-Cilegon Butuh JPO

Caranya, selain menyosialisasikan kepada para tokoh juga penting menggandeng media massa agar informasi tersebut tersebar luas.

“Saya mendorong KPU kabupaten kota dan provinsi melakukan sosialisasi. Sosialisasi harus gencar sehingga tidak dipersoalkan oleh pihak lain,” katanya.

Syaeful juga mengingatkan kepada birokrat yang akan maju ke Pilgub Banten agar tidak gegabah dalam mengambil langkah.

Berkaca pada kasus calon independen pada Pilgub 2017 lalu, di mana ada calon independen dari birokrat bernama Yemmelia yang harus rela kehilangan jabatan dan karirnya sebagai PNS.

Berkontribusi Bagi Pembangunan, PLN Banten Dianugerahi Penghargaan Terpatuh Wajib Pajak Penerangan Jalan

Padahal, saat itu KPU belum menetapkan yang bersangkutan sebagai calon tetap namun sudah mundur sebagai PNS.

“Ini harus diketahui oleh para birokrat yang ingin maju di Pilgub Banten jangan mengundurkan diri sedini

mungkin, kecuali sudah ditetapkan oleh KPU karena sayang kan. Status pejabatnya hilang kan kasihan,” katanya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1

Banjir Kebaharan Masjid Kota Serang Dikeringkan Dengan Cara Disedot

Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang

Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang disebutkan bahwa calon perseorangan bisa

mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur bila memenuhi syarat dukungan jumlah

penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah tersebut.

Awal Ramadan Tak Serentak

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen dukungan KTP.

Jumlah dukungan yang dimaksud harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten kota di provinsi tersebut.

Sementara itu, KPU Kota Cilegon memastikan akan membuka tahapan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada Mei.

Dimana, untuk syarat dukungan sudah dilakukan perhitungan yakni minimal sebanyak 27.588 kartu tanda penduduk (KTP).

Harga Beras di Luar Nalar

Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, syarat dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 325.562 pemilih sudah ditentukan 8,5 persen atau sebesar 27.588.

“Iya angkanya untuk syarat dukungan itu sebesar 27.588 berdasarkan estimasi 8,5 persen dari jumlah DPT,” katanya, Rabu (27 Maret ).

Urip menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu dan memantau soal gugatan Mahkamah Konstirusi (MK) baik untuk Pilpres atau Pileg. Sebab, jika Cilegon menjadi objek sengketa maka bersiap berproses.

“Hari ini (kemarin -red) saya masih di Jakarta untuk memantau perkembangan. Takutnya nanti Cilegon jadi objek sengkata.

Tak Punya Id Card Khusus, Saksi Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan Terpaksa Diluar Ruangan

Jadi tahapan sekarang sambil paralel dengan tahalan Pilkada yakni pendataran pemantau masih terus ikuti perkembangan gugatan MK,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman berharap tahapan Pemilu 2024 segera rampung dan ada keputusan dari KPU RI, sehingga pihaknya bisa lebih maksimal dalam melakukan tahapan.

“Semoga tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), sehingga bisa maksimal dalam Pilkada 2024,” ungkapnya.

Untuk anggaran sendiri, jelas Fatur, sebesar Rp32 miliar dimana antara Pemkot dan KPU Cilegon sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Akses Jalan Menuju Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Rusak

“NPHD sudah tanda tangan artinya nanti bisa direalisasikan dengan termin untuk pilkada,” katanya.

Calon perseorangan yang maju dalam Pilkada Kota Serang tahun 2024 harus mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 38.121 orang.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, calon perseorangan harus mengumpulkan KTP sebagai syarat untuk mencalonkan jadi calon Walikota Serang.

“Iya jumlah syarat minimal dukungan perseorangan itu 38.121 KTP,” ujar Iip Patrudin, kepada Banten Raya, Rabu (27 Maret 24).

Pimpinan Ponpes Salafiyah Tajul Falah dan Ulama Kharismatik di Lebak Banten Mantap Dukung Prabowo-Gibran

Iip Patrudin menjelaskan, berdasarkan estimasi penghitungan syarat minimal dukungan dan sebaran calon kepala

daerah dan wakil kepala Daerah tahun 2024 di Provinsi Banten, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Serang 508.278 orang.

“Jumlah DPT 508.278. Ketentuan syarat minimal 7,5 persen. Jumlah syarat minimal dukungan 38.120,85.

Pembulatan jumlah syarat minimal dukungan 38.121. Tersebar di enam kecamatan. Kecamatan Serang, Cipocok Jaya, Walantaka, Taktakan, Curug, dan Kasemen,” jelas dia.(tohir/uri/harir)

Pos terkait