Tiga Lurah di Kota Cilegon Turun Jabatan jadi Seklur, Buntut Tak Netral di Pilkada 2024

WhatsApp Image 2025 09 03 at 18.06.22
Walikota Cilegon Robinsar.

BANTENRAYA.CO.ID – Melanggar netralitas Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada tahun 2024, sebanyak 4 Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemerintah Kota Cilegon dikenakan sanksi berupa turun jabatan.

Sanksi tersebut diberikan karena 4 ASN tersebut telah dianggap mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah Kota Cilegon tahun 2024 lalu.

Berdasarkan SKB Nomor 2 Tahun 2022, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis dan wajib menjaga netralitas, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin, salah satunya yaitu penurunan jabatan.

Bacaan Lainnya

Dari data yang dihimpun oleh wartawan, keempat ASN yang mendapatkan sanksi yaitu terdapat tiga lurah dan satu kepala bidang (kabid) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon.

BACA JUGA: Parkiran KP3B Sepi, ASN Pemprov Banten Diminta Tak Pakai Randis Berplat ZZH

4 ASN tersebut yaitu Rahmadi Ramidin sebelumnya menjabat sebagai Lurah Gerem, kini menjadi Sekretaris Kelurahan atau Seklur Cikerai.

Hidayatullah sebelumnya menjabat Lurah Warnasari, kini menjadi Seklur Bagendung.

Rustam Efendi sebelumnya menjadi Lurah Gunung Sugih, kini menjadi Seklur Kepuh.

Kemudian, nama Rully Kusumawardhani sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang di Dinkes Kota Cilegon, kini menjadi kepala seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Kota Cilegon.

BACA JUGA: Antisipasi Aksi Solidaritas, ASN Lebak Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas

Sanksi turun jabatan merupakan termasuk dalam sanksi pelanggaran berat yang diterima oleh 4 ASN Pemkot Cilegon.

Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, dirinya mengikuti ketetapan dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN untuk keempat ASN Pemkot Cilegon yang telah ditetapkan bersalah melanggar netralitas ASN pada masa Pilkada 2024 lalu.

Kata dia, sesuai dari rekomendasi BKN, bahwa 4 ASN tersebut masuk dalam pelanggaran berat.

“Kalau BKN hanya merekomendasikan bahwa ini bersalah, dan itu masuk pelanggaran berat,” kata Robinsar kepada Banten Raya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 3 September 2025.

BACA JUGA: Mathla’ul Anwar Sampaikan Bela Sungkawa dan Dorong Penegakan Hukum Atas Tewasnya Affan Kurniawan

Ia menjelaskan, keempat ASN tersebut akan segera menempati posisi jabatan yang baru nanti.

“Kami menyesuaikan, tentunya ini atas dasar rekomendasi BKN,” jelasnya.

Adapun untuk pemilihan penempatan jabatan 4 ASN tersebut murni pemilihan dari Pemkot Cilegon.

“BKN itu sifatnya menetapkan bersalah atau tidak, tapi mutasi rotasi murni dari keputusan Pemkot Cilegon,” ungkapnya.

BACA JUGA: Selain Logo, Gojek Ubah Tampilan Jadi Hitam Buntut Duka Tragedi Tewasnya Affan Kurniawan

Saat ditanya terkait teknis secara detail tentang 4 ASN Pemkot Cilegon yang melanggar netralitas pada Pilkada tahun 2024 lalu, dirinya meminta untuk ditanyakan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon.

“Kalau itu tanyakan langsung kepada Pak Joko selaku Kadis BKPSDM Kota Cilegon,” tuturnya.

Namun, sampai saat ini Kepala Dinas BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto tak memberikan respon apapun.(tia)***

Pos terkait