Calon Gubernur Independen Butuh 663.199 KTP
Calon perseorangan yang maju dalam Pilkada Kota Serang tahun 2024 harus mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 38.121 orang.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, calon perseorangan harus mengumpulkan KTP sebagai syarat untuk mencalonkan jadi calon Walikota Serang.
“Iya jumlah syarat minimal dukungan perseorangan itu 38.121 KTP,” ujar Iip Patrudin, kepada Banten Raya, Rabu (27 Maret 24).
Iip Patrudin menjelaskan, berdasarkan estimasi penghitungan syarat minimal dukungan dan sebaran calon kepala
daerah dan wakil kepala Daerah tahun 2024 di Provinsi Banten, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Serang 508.278 orang.
“Jumlah DPT 508.278. Ketentuan syarat minimal 7,5 persen. Jumlah syarat minimal dukungan 38.120,85.
Pembulatan jumlah syarat minimal dukungan 38.121. Tersebar di enam kecamatan. Kecamatan Serang, Cipocok Jaya, Walantaka, Taktakan, Curug, dan Kasemen,” jelas dia.(tohir/uri/harir)