Calon Gubernur Independen Butuh 663.199 KTP

Berkontribusi Bagi Pembangunan, PLN Banten Dianugerahi Penghargaan Terpatuh Wajib Pajak Penerangan Jalan

Padahal, saat itu KPU belum menetapkan yang bersangkutan sebagai calon tetap namun sudah mundur sebagai PNS.

“Ini harus diketahui oleh para birokrat yang ingin maju di Pilgub Banten jangan mengundurkan diri sedini

mungkin, kecuali sudah ditetapkan oleh KPU karena sayang kan. Status pejabatnya hilang kan kasihan,” katanya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1

Banjir Kebaharan Masjid Kota Serang Dikeringkan Dengan Cara Disedot

Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang

Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang disebutkan bahwa calon perseorangan bisa

mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur bila memenuhi syarat dukungan jumlah

penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah tersebut.

Awal Ramadan Tak Serentak

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen dukungan KTP.

Jumlah dukungan yang dimaksud harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten kota di provinsi tersebut.

Sementara itu, KPU Kota Cilegon memastikan akan membuka tahapan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada Mei.

Dimana, untuk syarat dukungan sudah dilakukan perhitungan yakni minimal sebanyak 27.588 kartu tanda penduduk (KTP).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button