Trending

Contoh Naskah Khutbah Jumat Bahasa Indonesia Serta Donwload PDF Tentang 4 Larangan Jual Beli

Demikian pula dalam hal muamalah. Bekal ilmu menjadi syarat utama yang harus terpenuhi sebelum seorang muslim menjalankan suatu bentuk muamalah.

Kita dapati hari ini banyak sekali saudara-saudara kita, atau bahkan mungkin diri kita sendiri, sering melakukan kekeliruan dalam muamalah karena sebab ketidaktahuan terhadap ilmu muamalah tersebut.

Pelanggaran terhadap ketentuan syariat Islam dalam hal muamalah, memiliki konsekuensi dan dampak yang sangat berbahaya dalam lingkungan sosial.

Oleh sebab itu, dengan sangat tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan,

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

“Barang siapa mengambil hak milik seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mengharuskan dirinya masuk neraka dan mengharamkan baginya surga.” (HR. Muslim)

Dalam beberapa hadits juga disebutkan bahwa Allah ‘azza wajalla kelak tetap akan mengadili urusan hak antar sesama manusia ketika hari hisab kelak.

Pelanggaran syariat dalam hal muamalah yang paling sering kita jumpai adalah kekeliruan dalam praktik jual beli.

Hampir setiap orang melakukan transaksi jual beli. Namun, tidak setiap orang tahu dan paham tentang ilmu jual beli yang benar sesuai syariat Islam.

Ilmu tentang syarat dan rukun jual beli, ilmu tentang model jual beli, ilmu tentang jual beli yang halal dipraktikkan, ilmu tentang jual beli yang haram dipraktikkan, ilmu tentang larangan dalam jual beli, dan sebagainya.

Pada materi khutbah Jumat kali ini, khatib hendak menasihati diri khatib sendiri dan para jamaah sekalian tentang berbagai larangan dalam jual beli yang sering kita jumpai di tengah masyarakat.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button