Trending

Contoh Naskah Khutbah Jumat Bahasa Indonesia Serta Donwload PDF Tentang 4 Larangan Jual Beli

Dalam kesempatan yang lain beliau juga menegaskan,

الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ

“Sumpah itu melariskan dagangan jual beli namun menghilangkan barakah.” (Muttafaq ‘alaih)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ، رَجُلٌ كَانَ لَهُ فَضْلُ مَاءٍ بِالطَّرِيقِ، فَمَنَعَهُ مِنَ ابْنِ السَّبِيلِ، وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلَّا لِدُنْيَا، فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا رَضِيَ، وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا سَخِطَ، وَرَجُلٌ أَقَامَ سِلْعَتَهُ بَعْدَ العَصْرِ، فَقَالَ: وَاللَّهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ لَقَدْ أَعْطَيْتُ بِهَا كَذَا وَكَذَا، فَصَدَّقَهُ رَجُلٌ ” ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ: {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا} [آل عمران: 77]

“Ada tiga orang yang tidak dilihat Allah di hari kiamat, dan Allah tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih.

Pertama, seorang yang punya kelebihan air di jalan, namun ia menahan air tersebut sehingga orang yang dalam perjalanan tidak bisa mengambilnya.

Kedua, seorang yang berbaiat kepada pemimpin Muslim semata-mata karena perkara duniawi. Jika ia diberikan manfaat dunia, ia ridha. Jika tidak diberikan, ia pun benci.

Ketiga, orang yang menawarkan barang dagangannya setelah Ashar, lalu ia berkata (bersumpah): “Demi Allah, yang tidak ada sesembahan yang haq kecuali Ia, sungguh aku telah membelinya sekian dan sekian”, kemudian ada orang yang tertarik membeli barang tersebut. Nabi kemudian membaca ayat (yang artinya): “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit.” (QS. Al Imran: 77)

Hadits ini diriwayatkan oleh imam al-Bukhari dalam kitab Shahih al-Bukhari, haditis nomor 2230.

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Larangan Keempat: Menjual Barang di Atas Akad Penjualan Saudaranya

Larangan dalam jual beli yang keempat adalah kebiasaan menjual barang di atas akad penjualan saudaranya.

Termasuk larangan dalam jual beli adalah menjual barang di atas akan penjualan orang lain dan membeli barang di atas akad pembelian orang lain. Sebagaimana halnya—dalam bab nikah—melamar seorang akhwat yang sedang proses menunggu jawaban dari lamaran laki-laki lain.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button