Trending

Contoh Naskah Khutbah Jumat Bahasa Indonesia Serta Donwload PDF Tentang 4 Larangan Jual Beli

Penjualan barang seperti ini diharamkan dalam Islam karena berpotensi memicu permusuhan dan perselisihan antar sesama manusia.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلَا يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ بَعْضٍ

“Janganlah sebagian kalian menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya. Dan janganlah sebagian kalian melamar seorang perempuan yang sedang dilamar saudaranya.” (HR. Muslim No. 1412)

Contoh, seorang penjual durian telah sepakat dengan pembeli yang akan membeli 1 durian dengan harga 90.000. Tak lama kemudian, datang seseorang ingin beli durian. Ia ingin durian yang sudah akan dibeli oleh pembeli tadi. Lalu ia menawar dengan harga lebih tinggi; 100.000. Ia minta ke penjual untuk membatalkan akad dengan pembeli pertama. Dan penjual pun menyetujui dengan tawaran harga lebih tinggi itu.

Praktik seperti ini adalah praktik jual beli yang terlarang dalam Islam. Dampak negatifnya, akan terjadi perselisihan dan kebencian antar sesama. Sedangkan Islam memerintahkan untuk mempererat ukhuwah dan hubungan antar sesama.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا

وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ

“Janganlah kalian saling mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya), Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang Iainnya haram darahnya. hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button