Dewan Banten Sidak Galian Tanah Ilegal di Mekarsari

Dewan Banten Sidak Galian Tanah Ilegal di Mekarsari
Anggota DPRD Banten, Ade Hidayat didampingi sejumlah warga melakukan sidak di galian tanah ilegal di Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Selasa (4 Februari 2025)

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke galian tanah ilegal di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (4 Februari 2025).

Sidak dilakukan setelah sebelumnya DPRD Banten menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat terdampak galian, belum lama ini.

Sayangnya, sidak yang juga dihadiri pegawai Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Banten dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten tersebut belum menghasilkan solusi terkait langkah Pemprov Banten selanjutnya,

Bacaan Lainnya

pasca penyegelan yang dilakukan pada 6 Januari 2025, termasuk soal proses hukum yang tengah ditempuh masyarakat Desa Mekarsari.

20 Februari Pelantikan Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang di Jakarta

“Saya kira tidak langsung hari ini (kemarin) kesimpulannya apa, nanti kita akan sama-sama rembukan dulu bersama Pemprov Banten.

Tapi memang aktivitas sudah kami minta untuk hentikan,” kata anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten Ade Hidayat, di lokasi galian.

Ade juga menyampaikan bahwa pihaknya akan turut mengawal perjuangan warga Mekarsari untuk mendapatkan keadilan setelah dirugikan akibat aktivitas galian yang merusak ruang hidup warga.

Ade juga menyampaikan, berdasarkan hasil sidak tersebut, ia juga menemukan banyak kerusakan lainnya, seperti sawah milik warga dan potensi kecelakaan akibat bekas galian yang dibiarkan terbengkalai.

20 Februari Pelantikan Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang di Jakarta

“Kita lihat beberapa sawah warga tidak bisa dipakai lagi. Kemudian juga ada potensi longsor, karena dibeberapa lokasi ada yang dekat pemukiman warga.

Kami akan bahas dengan mitra kami di Provinsi Banten untuk menemukan solusinya,” tuturnya.

Ade juga turut menegaskan bahwa seluruh jenis galian atau tambang yang masuk ke dalam kawasan Kecamatan Rangkasbitung adalah ilegal.

Kata dia, berdasarkan tata ruang wilayah, Kecamatan Rangkasbitung dilarang adanya aktivitas tambang tersebut.

Program 100 Hari Kerja Budi Rustandi Kota Serang Menyala

Berdasarkan informasi yang dihimpun, galian tanah di Desa Mekarsari sendiri rupanya sudah beroperasi sejak 2018.

Sementara, warga baru melaporkan adanya aktivitas tersebut pada Desember 2024 lalu lantaran saat itu kerusakan yang ditimbulkan sudah sangat meresahkan.

Tak sampai di situ, sisa genangan air bekas tambang rupanya pernah memakan korban anak usia 9 tahun yang meninggal karena tenggelam.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Banten, Dedi Hidayat menyampaikan bahwa kerugian yang dialami masyarakat akibat aktivitas galian tanah itu merupakan bentuk kelalaian semua pihak.

20 Februari Pelantikan Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang di Jakarta

Kata dia, Dinas ESDM baru melakukan penyegalan di awal 2025 ini lantaran baru menerima laporan masyarakat di akhir 2024 lalu.

“Jadi masyarakat yang sudah mengetahui adanya kegiatan (galian ilegal) itu, layaknya memang melaporkan ke aparat penegak hukum atau ke Dinas ESDM, baru nanti kita tindak, salah satunya dengan memasang segel itu,” katanya.

Sejauh ini, Dedi mengungkapkan pihaknya juga belum mengetahui siap saja pihak yang melakukan aktivitas galian tanah ilegal di Desa Mekarsari tersebut.

“Kita belum berkomunikasi dengan pengelola, kita juga belum tahu siapa yang melakukan aktivitas galian tersebut,” tandasnya. (aldi)

Pos terkait