Mantan Kadispora Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Kadispora Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
TUNTUTAN: Terdakwa Sarnata saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Serang, Selasa (4 Februari 2025).

BANTENRAYA.CO.ID– Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang Sarnata dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri, Selasa (4 Februari 2025).

Sedangkan pihak swasta, Basyar Al Haafi dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi perjanjian kerja sama lapak pedagang di lahan Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp564 juta.

Bacaan Lainnya

JPU Kejari Serang Hardiansyah mengatakan jika terdakwa Sarnata dan Basyar Al Haafi terbukti bersalah sebagaimana pasal 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Walikota Serang Terpilih Budi Rustandi Datangi Gedung Setda Puspemkot Serang Jelang Pelantikan

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Hardiansyah kepada Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Ichwanudin, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Selain pidana badan, Hardiansyah menambahkan, Sarnata juga diharuskan membayar uang pengganti Rp107 juta subsider 2 tahun 10 bulan, dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan.

Sedangkan Basyar Al Haafi dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar denda Rp457 juta subsider 3 tahun dan 6 bulan.

Basyar juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Penerus Liong dan Barongsai Tak Pernah Padam

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal meringankan terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” jelasnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Serang, perkara korupsi ini bermula saat terdakwa Basyar Alhafi mengirimkan surat permohonan nomor 09/Ext/VI/2023 pada 12 Juni 2023,

perihal penataan sarana dan prasarana pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang kepada Walikota Serang Syafrudin.

Walikota Serang Terpilih Budi Rustandi Datangi Gedung Setda Puspemkot Serang Jelang Pelantikan

Surat disposisi tersebut diterima di sekretariat Walikota Serang pada 13 Juni 2023.

Surat itu diterima Kadisparpora pada 14 Juni 2023, dan diteruskan kepada Nursalim selaku sekretaris Disparpora dan mendisposisikan surat dari Basyar Alhafi kepada Muhammad Nafis selaki Kepala Bidang Olahraga, dengan isi disposisi untuk ditindaklanjuti.

Sepekan sebelum adanya perjanjian kerja sama, Basyar bersama dengan Sofa Bela Mulia anak dari mantan Walikota Serang Syafrudin, dan Haznam mendatangi ruangan Sarnata.

Di sana, Sofa Bela Mulia berencana akan mengelola lapak pedagang di Kawasan Stadion, dan Sarnata menjawab untuk dikaji terlebih dahulu.

Universitas Primagraha Sukses Gelar LKBB Galaxy Pembaris Season II

Namun, Basyar menyebut jika dirinya diutus oleh Walikota Syafrudin untuk bertemu dengan Sarnata, untuk membahas mengenai pengelolaan lapak pedagang di kawasan Stadion MY Kota Serang.

Pada 16 Juni 2023, Haznam diminta oleh Muhammad Nafis untuk menelpon saksi Basyar Alhafi untuk datang ke kantor Disparpora atas perintah Muhammad Nafis.

Basyar kemudian datang dan menunggu di ruang Haznam bersama Muhammad Nafis.

Di sana, Haznam membuka dan mengedit perjanjian kerja sama Stadion MY didampingi oleh Basyar Alhafi.

Buat Konten Tolelet, Bocah 6 Tahun Tewas Terlindas Bus

Ada intruksi perubahan Pasal 2 Nomor 7 dan intruksi pengisian pasal 4 hak dan kewajiban pada ayat 2 hak pihak pertama huruf B yang semula tidak ada jumlah biaya per tahun, per bulan dan nomor rekening.

Ketika pengeditan itu Basyar memberi intruksi agar mengisi perjanjian sewa lahan atau retribusi dari pihak kedua sebesar Rp 95.625.000, atau per-bulan sebesar Rp 7.969.000, dan penambahan nomor rekening 0084063282001.

Sebelum penandatangan perjanjian kerja sama, Basyar Alhafi, melakukan video call WhatsApp dengan Sofa Bela Mulia.

Usai menelpon, Sarnata menandatangani perjanjian kerja sama antara Disparpora Kota Serang dengan Basyar Alhafi pada 16 Juni 2023.

Penerus Liong dan Barongsai Tak Pernah Padam

Menyadari adanya kesalahan, setelah penandatangan kerja sama, Sarnata melapor kepada Sekda Kota Serang Nanang Saefudin.

Di sana, Sarnata mengaku khilaf dan meminta arahan pimpinannya itu. Kemudian Sarnata melakukan pembatalan secara sepihak berdasarkan surat Disparpora/2023 tanggal 24 Juli 2023.

Basyar Alhafi kemudian mengetahui pembatalan tersebut dari Muhammad Nafis dan Saksi Haznam.

Basyar Alhafi kemudian menolak pembatalan dikarenakan dilakukan secara sepihak oleh Sarnata.

Walikota Serang Terpilih Budi Rustandi Datangi Gedung Setda Puspemkot Serang Jelang Pelantikan

Surat pembatalan tersebut tertera ditembuskan ke Walikota Serang, Wakil Walikota Serang, Sekda Kota Serang,

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Serang, Kepala BPKAD Kota Serang, dan Kepala Satpol PP Kota Serang.

Akan tetapi surat tembusan tersebut yang dikirimkan hanya kepada Kepala Satpol PP Kota Serang.

Hingga 9 Agustus 2024, Basyar Alhafi telah membangun 71 kios di Kawasan Stadion MY.

Program 100 Hari Kerja Budi Rustandi Kota Serang Menyala

Untuk biaya penyewaan kios yaitu Rp12 juta per 5 tahun, dan uang yang yang sudah terkumpul sebanyak Rp 456.700.000.

Perbuatan Sarnata tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara,

sebagaimana diubah dengan PP nomor 28 tahun 2020, pasal 29 ayat 9, yaitu penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian kerja sama Barang Milik Negara.

Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara,

Program 100 Hari Kerja Budi Rustandi Kota Serang Menyala

sebagaimana diubah dengan PP nomor 28 tahun 2020 pasal 50 ayat 2 huruf b yaitu, bahwa penilai barang milik daerah berupa tanah dalam rangka pemanfaatan dilakukan oleh Penilai Publik.

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU Kejari Serang. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa. (darjat)

Pos terkait