Dideadline 2 Pekan, 11 Partai Politik Belum Aktivasi Silon ke KPU Kota Serang

Sebelas partai politik peserta Pemilu 2024 belum melakukan aktivasi sistem informasi pencalonan atau Silon ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang.
Anggota Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menerima dokumen dari partai politik di kantor KPU Kota Serang, Sabtu 29 April 2023. (KPU Kota Serang)

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 11 partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024 belum melakukan aktivasi sistem informasi pencalonan atau Silon ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang.

Sementara tujuh partai politik lainnya sudah melakukan aktivasi Silon pada, Sabtu 29 April 2023 sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketujuh partai politik yang sudah aktivasi Silon adalah Partai Perindo, PSI, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PKS, dan PPP.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:KPU Kota Serang Butuh Rp67 Miliar untuk Pilkada 2024

Sebelas partai politik diharapkan segera melakukan aktivasi Silon ke KPU Kota Serang.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, 11 parpol yang belum harus segera aktivasi Silon ke KPU atau mengunggah setiap dokumen bacaleg, seperti ijazah, surat keterangan pengadilan, dan keterangan terdaftar sebagai pemilih.

Karena kata, Fierly Murdlyat Mabrurri, aktivasi Silon sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan, setiap dokumen digital bakal calon legislatif atau Bacaleg harus diunggah ke aplikasi Silon.

BACA JUGA:KPU dan PPK se Kota Serang Ziarah ke Makam Sultan Maulana Hasanudin Banten

Sementara dokumen fisiknya diantarkan ke KPU sesuai tingkatan, pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

“Mengingat banyaknya dokumen yang harus dilengkapi setiap Bacaleg, kami berharap, parpol segera melakukan aktivasi Silon. Jika setiap parpol mengajukan 100 persen jumlah bacaleg, yakni 45 orang, dari 18 parpol maka akan ada 810 bacaleg disertai setiap dokumennya,” ujar Fierly Murdlyat Mabrurri, kemarin.

Saat aktivasi Silon parpol di kantor KPU Kota Serang, turut hadir pimpinan Bawaslu Kota Serang Faridi dan Agus Humaedi. KPU juga sudah mengaktivasi akun Silon viewer Bawaslu Kota Serang.

BACA JUGA:Data Pemilih Sementara Pemilu 2024 Kota Serang Naik 100 Ribu Pemilih

Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pengajuan dokumen Bacaleg ke KPU harus dilakukan oleh ketua dan sekretaris parpol sesuai tingkatan.

Jika ketua dan sekretaris berhalangan hadir, maka pengajuan dapat dilakukan oleh pengurus atau LO parpol yang telah menerima mandat tertulis.

“Kami sudah menerbitkan surat imbauan kepada parpol untuk terlebih dahulu menyampaikan jadwal kehadiran mereka ke kantor KPU,” ucap dia.

“Agar kami bersiap diri baik dari sisi kelayakan tempat, keamanan, dan juga fasilitasi lainnya. KPU bersaran, agar proses pengajuan dokumen tidak dilakukan di hari-hari terakhir untuk menghindari terjadinya penumpukan berkas dan hal lain yang tidak diinginkan,” sambungnya.

BACA JUGA:Daftar Pemilih Sementara Kota Serang 505.981

Fierly Murdlyat Mabrurri menginformasikan bahwa waktu pengajuan dokumen tanggal 1 sampai 13 Mei, adalah mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.

“Batas akhir pengajuan dokumennya sampai hari Minggu 14 Mei jam 12 malam,” katanya.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Patrudin mengaku pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan lembaga lain, hal itu dilakukan untuk memperkuat pemahaman mengenai tahapan pencalonan.

BACA JUGA:KPU Banten Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024, Ada 8.884.688 Suara Siap Diperebutkan

“Akhir pekan lalu secara simultan kami sudah bertemu dengan Dindik, Kemenag, dan Polres. Mengingat ada beberapa dokumen yang diterbitkan lembaga tersebut. Seperti ijazah dan SKCK. Kami ingin memastikan bahwa setiap dokumen bacaleg dalam kondisi yang benar dan sah di mata hukum,” kata Patrudin.

“Secara internal, awal pekan nanti, kami juga akan menggelar bimtek kepada jajaran Sekretariat KPU Kota Serang. Agar ada pemahaman yang sama saat melakukan verifikasi administrasi, yang akan dimulai tanggal 15 sampai dengan 23 Mei 2023,” tandas dia. ***

 

 

 

 

Pos terkait