BANTENRAYA.CO.ID – Keluarga EDT (14) pelajar asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang melaporkan keluarga korban atas dugaan penganiayaan ke Mapolres Serang.
Laporan penganiayaan terhadap keluarga korban pencabulan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/91/V/2023.
Dari informasi yang diperoleh, EDT diduga menjadi korban penganiayaan, seusai kepergok mencabuli pacarnya pada Minggu 2 April 2023 lalu.
Kasi Humas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi membenarkan adanya laporan dari keluarga pelaku pencabulan Cikande.
Baca juga : Memaksa Mesum di Kamar Pacar, Pelajar asal Kabupaten Serang Dijebloskan Ke Penjara
“Iya benar,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya, Jumat 7 April 2023.
Dedi menambahkan keluarga pelaku tidak terima, dengan apa yang telah dialami tersangka EDT.
“Ini terkait perlindungan anak,” tambahnya.
Untuk diketahui, EDT pelajar asal Cikande, Kabupaten Serang ditangkap Unit PPA Polres Serang, atas dugaan pencabulan terhadap pacarnya.
Baca juga : Akibat Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Dihentikan, Perwira Polisi Bakal Gugat Polda Banten
Pelajar SMP itu, kedapatan tengah mencabuli secara paksa, sang pacar yang masih berusia 15 atau lebih tua satu tahun dari pelaku.
Kasus pencabulan yang dilakukan anak di bawah umur itu terjadi, pada Minggu 2 April 2023 sebelum sahur.
Awalnya korban yang tengah tidur di rumah bedengan, didatangi EDT. Bocah SMP itu masuk secara diam-diam melalui pintu kamar yang tak terkunci.
Didalam kamar itu, EDT memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Baca juga : Polda Kembali Tahan Dua Bos Tambang Emas Ilegal
Saat tengah memaksa pacarnya, kakak korban yang mendengar suara keributan mengintip jendela kamarnya.
Melihat adiknya hendak diperkosa, kakak korban langsung mendobrak pintu kamar adiknya tersebut.
Tak terima atas apa yang dilakukan EDT, sang kakak dan keluarganya membawa pelajar SMP itu ke Mapolres Serang untuk diproses secara hukum.
Sementara korban yang masih kondisi trauma di bawa ke rumah sakit untuk otopsi. ***