Dikira Kesurupan, Ternyata Balita di Samarinda Positif Narkoba

Balita di samarinda dinyatakan positif narkoba
seorang balita di Samarinda dinyatakan positif narkoba usai diberi minuman oleh tetangganya. (Foto ilustrasi/pixabay)

BANTENRAYA.CO.ID – Balita berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur mengalami positif narkoba jenis sabu usai diberi minuman oleh tetangganya.

Hal itu membuat balita tersebut sempat mengalami halusinasi, hiperaktif, dan tidak bisa tidur selama dua hari hingga dikira kesurupan.

Sang balita juga mengalami gejala lain yaitu berkeringat dingin dan juga menolak diberi makan dan minum.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zaitun mengatakan bahwa sang balita juga suka memanjat dan selalu memungut sampah.

BACA JUGA: Putri Ariani Dapat Pujian dan Motivasi dari Presiden Jokowi: Tetap Membawa Nama Indonesia!

“Dia manjat pohon ambil buah seperti halusinasinya jalan, terus mengumpulkan sampah-sampah di ambal,” ucap Rina.

Kejadian itu berawal saat korban bersama ibunya berkunjung ke rumah tetangganya pada selasa (7/6) sore.

“Amaknya itu kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkan air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah,” ucap Rina.

Sepulangnya dari rumah tetangga, tingkah N pun berubah drastis dari yang biasa tidur cepat menjadi tiadk bisa tidur.

Selain itu, N juga terus ngoceh tak berhenti seperti sedang berhalusinasi.

BACA JUGA: Lawan Timnas Indonesia, Timnas Argentina Turunkan Tim Pelapis Kedua?

Atas gejalanya itu, Rina langsung berkonsultasi dengan orangtua N untuk dilakukan tes urine.

Akhirnya pada Rabu malam (8/6) N dibawa ke Rumah Sakit Jiwa di Samarinda.

“Rabu malam saya koordinasi dengan Kabid keperawatan Rumah sakit Jiwa, akhirnya diarahkan periksa air kencing,” ujar Rina.

“Setelah satu jam setelah itu hasilnya keluar dan ternyata positif positif metamfetamin (narkoba),” lanjutnya.

BACA JUGA: 5 Rekomendasi Hotel Murah di Cianjur Mulai Dari Rp 85 Ribuan, Nyaman dan Santai Cocok buat Staycation

karena dikhawatirkan kondisinya yang seperti itu akan membuat drop.

Di RSUD dilakukan tindakan opname karena pihak medis mengkhawatirkan kesehatan balita ini.

karena organ tubuh yang dipaksa untuk begadang dan tidak makan.

Usai pulang dari rumah sakit kondisi balita itu semakin membaik, dan beberapa hari terakhir sudah bisa makan dan minum.

BACA JUGA: Masih Berlanjut! Syarifah Fadiyah, Siswi SMP Jambi Minta Mahfud MD Buka Publik Soal Tudahan Memfitnah Kantor Polisi

Namun untuk gejala hiperaktif masih belum pulih total.

“kalau aktifnya masih dan geraknya juga aktif, tapi untuk tidur sudah bisa karena di rumah sakit diberikan obat,” kata Rina.

Atas kejadian itu, ibu dari balita tersebut melaporkan tetangganya ke polisi pada, Kamis (8/6).

Polisi akhirnya menetapkan ST (51) tetangga korban N menjadi tersangka.

BACA JUGA: Resep Membuat Tamago Tempe Sandwich yang Cocok untuk Menu Makan Diet Pagi!

kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadly mengatakan bahwa ada tiga orang yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya.

Salah satu pelaku adalah wanita inisial ST yang langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara dua orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan, pihak kepolisian juga mendalami motif sebenarnya dari tersangka.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Samarinda dan dikenakan Pasal 89 juncto pasal 76 UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan psikotropika lainnya,” kata Ary.***

Pos terkait