Jaksa Malda Siap Bongkar Kasus Pemerasan

Jaksa Malda Siap Bongkar Kasus Pemerasan
PERSIDANGAN: Suasana persidangan kasus pemerasan oleh oknum jaksa kepada WNA Korea di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

BANTENRAYA.CO.ID – Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,

Herdian Malda Ksastria, bersedia menjadi saksi mahkota dalam sidang dugaan pemerasan yang menjerat sejumlah jaksa, pengacara dan penerjemah di Banten. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (9 Juni 2026).

Dalam pantauan persidangan, sidang yang awalnya beragendakan keterangan saksi dari penuntut umum ditunda, lantaran saksi tidak hadir kepersidangan.

Hakim yang diketuai Hasanudin dan JPU kemudian membahas usulan para terdakwa yang mengajukan diri menjadi saksi mahkota.

BACA JUGA : Koordinator Debt Collector Berhasil Diamankan

Dari kelima terdakwa yaitu Herdian Malda Ksastria selaku Kasi Pidum Kejari Tangerang, Rivaldo Valini dan Redy Zulkarnain selaku Jaksa di Kejati Banten,

Maria Sisca selaku penerjamah dan Didik Feriyanto selaku pengacara, hanya Herdian yang bersedia menjadi saksi mahkota, pada persidangan berikutnya.

Sekedar informasi, saksi mahkota adalah saksi terdakwa yang memberikan keterangan untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Istilah ini digunakan dalam perkara penyertaan ketika bukti terbatas, sehingga kesaksian salah satu pelaku diperlukan untuk mengungkap peran pelaku utama.

BACA JUGA : Siap Cetak Siswa Berprestasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Yugo Susandi, mengatakan terdakwa Maria Sisca yang berperan sebagai penerjemah sempat menyatakan bersedia menjadi saksi mahkota melalui penasihat hukumnya.

Namun, dalam persidangan terakhir, Maria mengubah sikap dan menyatakan tidak bersedia.

“Jadi awalnya untuk saksi mahkota, Bu Maria menyampaikan bersedia melalui penasihat hukumnya.

Namun, sekarang menyatakan tidak bersedia. Jadi, sekarang yang bersedia hanya Pak Malda,” kata Yugo kepada majelis hakim.

BACA JUGA : Skor Pelayanan Publik Pemprov Anjlok, Ombudsman Soroti RS dan Samsat

Menurut Yugo, mekanisme saksi mahkota yang diatur dalam KUHAP memberikan keuntungan bagi terdakwa yang bersikap kooperatif karena dapat memperoleh pengurangan tuntutan pidana.

“Sesuai ketentuan KUHAP mekanismenya seperti itu, itu juga menguntungkan terdakwa sendiri karena bisa mengurangi tuntutan. Sama kaya justice collaborator,” jelasnya.

Yugo menyebut, dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, penuntut umum berwenang menetapkan tersangka sebagai saksi mahkota dalam perkara tertentu.

Namun, penetapan itu harus atas persetujuan tersangka dan dituangkan dalam kesepakatan tertulis bersama penuntut umum dan penasihat hukum.

BACA JUGA : Nemuru Villa Ubud Anyer Hadirkan Hotel Super Nyaman

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Serang, Hasanudin, mengatakan bahwa status saksi mahkota tidak dapat dipaksakan apabila terdakwa tidak bersedia.

“Jadi, sebelum kami mengeluarkan penetapan, kita tanyakan dulu. Apakah saudara bersedia untuk menjadi saksi mahkota?’ Kalau dia jawab bersedia, baru nanti kami keluarkan penetapannya,” katanya.

Hasanudin menjelaskan, pernyataan kesediaan terdakwa yang dicatat dalam berita acara sidang telah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan penetapan tertulis, sehingga tidak selalu memerlukan surat penetapan khusus.

“Sebetulnya mengenai penetapan ini, paling kami sampaikan langsung di persidangan dan dicatat di dalam Berita Acara Sidang.

BACA JUGA : Sakit Jantung, Jemaah Haji Asal Lebak Meninggal di Arab Saudi

Itu nilainya sudah sama dengan surat penetapan. Jadi kita tidak perlu repot membuat surat penetapan formal lagi secara khusus,” jelasnya.

Selain itu, Hasanudin juga mengingatkan jaksa agar memastikan kesediaan terdakwa sejak awal sebelum mengajukan permohonan saksi mahkota. Sebab, hal tersebut penting agar proses persidangan tidak menjadi sia-sia.

“Jangan sampai kita ini kayak Restorative Justice (RJ). Penyidik menghentikan penyidikan dan meminta izin, tapi ternyata pihak di situ tidak mau berbicara, kan jadi sia-sia,” ujarnya.

Hasanudin menegaskan bahwa penetapan saksi mahkota tidak dapat dipaksakan jika terdakwa menolak. Ia menyebut, karena itu kesediaan harus dipastikan langsung di persidangan sebelum penetapan dikeluarkan.

BACA JUGA : Makelar Tanah Dituntut 4 Tahun Penjara

“Begitu juga sebaliknya, kalau saya terlanjur mengeluarkan penetapan sementara yang bersangkutan ternyata tidak bersedia menjadi saksi mahkota, kami di persidangan pun tidak akan bisa memaksa dia.

Makanya hal itu harus kita tanyakan langsung di persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Redy Zulkarnain, David Samuel, meminta majelis hakim menghadirkan Cris Kelana untuk mengklarifikasi keterangannya yang telah disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

“Dalam perkara ini, beliau sudah dimintai keterangan, ada keterangan-keterangan beliau perlu diklarifikasi dalam persidangan ini. Makanya kami butuh Cris Kelana itu dihadirkan dalam persidangan,” tuturnya.

BACA JUGA : Anggota Brimob Dikapak Debt Collector

David menyebut, Cris sebelumnya telah menjadi pemeriksaan dan memberikan kesaksian dihadapan penyidik Kejaksaan Agung. Akan hal itu, pihaknya meminta Cris dihadirkan dalam persidangan.

“Dia sudah di BAP soal kesaksiannya, soalnya Cris kan diperiksa juga sama pihak Kejagung,” tambahnya.

Diketahui, dalam aksus ini kelima terdakwa didakwa memeras pengusaha asal Korea Selatan, In Kyo Lee, beserta seorang karyawannya dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Uang tersebut diduga diminta dengan alasan untuk mengondisikan pembagian jatah kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara, mulai dari jaksa, pengacara hingga hakim. (darjat)

Pos terkait