BANTENRAYA.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Banten menyoroti lonjakan angka pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada 2024.
Hal ini dianggap menjadi masalah serius, mengingat jumlah ASN yang diberhentikan akibat pelanggaran kepegawaian terus meningkat dari tahun ke tahun.
Sekretaris Komisi I DPRD Banten Umar Barmawi mengungkapkan keprihatinan terhadap capaian tersebut.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai lemahnya kedisiplinan ASN menjadi penyebab utama maraknya pelanggaran.
Pedagang Pasar Taman Sari Diatas Lahan PT KAI Beres Barang-Barang
“Kami sangat prihatin dengan data yang menunjukkan peningkatan pelanggaran oleh ASN. Jumlah yang diberhentikan tahun ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
Ini menjadi cerminan buruk terhadap kedisiplinan di lingkungan Pemprov Banten,” tegas Umar, Kamis (23 Januari 2025).
Diketahui, data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menunjukkan, sepanjang tahun 2024 sebanyak 43 ASN terlibat dalam
pelanggaran kepegawaian, naik signifikan hingga 72 persen dibandingkan tahun 2023, yang hanya mencatat 25 kasus.
Kios Ikan Hias Pasar Taman Sari Kota Serang Disegel
Dari jumlah tersebut, sembilan ASN telah diberhentikan secara permanen.
Umar mengungkapkan, pihaknya mendesak agar BKD dapat lebih aktif mengadakan pembinaan dan pelatihan guna meningkatkan profesionalisme ASN.
Ia menegaskan pentingnya upaya preventif agar kasus serupa tidak berulang di kemudian hari.
“Kami mendorong BKD untuk memperkuat program pembinaan melalui pendidikan dan pelatihan.
Jangan sampai tren pelanggaran ini terus meningkat.
Kroya Lama Kasunyatan Kasemen Kota Serang Banjir
Semua pihak, termasuk seluruh stakeholder di Pemprov Banten, harus bekerja sama untuk menciptakan ASN yang lebih disiplin dan taat aturan,” tegasnya.
Umar juga berharap, adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja ASN di semua level, terutama dari para pimpinan di setiap instansi.
“Kedisiplinan harus menjadi prioritas. Ini bukan hanya demi menjaga citra Pemprov Banten, tetapi juga untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Kinerja dan Disiplin BKD Banten Aan Fauzan Rahman mengungkapkan,
DPRD Kota Tangerang Umumkan Penetapan Wali Kota dan Wakil Walikota Terpilih
pelanggaran yang dilakukan ASN mencakup berbagai tingkat, mulai dari pelanggaran ringan hingga tindak pidana berat.
“Jenis pelanggaran sangat beragam. Beberapa di antaranya masuk kategori ringan, namun ada pula yang melibatkan tindak pidana serius sehingga harus berujung pada pemberhentian,” kata Aan. (mg-rafi)