Trending

Dipakai Pengedar Narkoba, Kabur Saat Hendak Ditangkap, Mobil Dinas Diberondong Peluru

Didik menerangkan, anggota Ditresnarkoba Polda Banten terus melakukan pengejaran terhadap RM. Setibanya di Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, tepatnya di depan Kantor Samsat Kota Serang, RM turun dan meninggalkan mobil tersebut di pinggir jalan.

“Selanjutnya saudara RM dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya. Saat kendaraan tersebut diperiksa, petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik RM di dalam mobil,” terangnya.

Sementara itu, Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano Setiawan mengatakan, jika FR merupakan mahasiswa yang bertugas sebagai kurir. Sementara RM merupakan relawan yang bekerja di Kantor Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

“Kalau ini mahasiswa (RM), kalau yang membawa kendaraan ini masih DPO dia relawan (bukan ASN),” katanya.

Niko menjelaskan, penyidik telah memeriksa Kades Cihara. Dalam keterangannya, RM memang dipercaya untuk memegang mobil dinas yang digunakan untuk operasional kegiatan desa.

“Berdasarkan keterangan kadesnya, dia ini sukarelawan membawa mobil ini, kira-kira begitu. Kalau keterangan Kades, (mobil) sudah biasa dibawa dia,” jelasnya.

Niko menegaskan, FR hanya mendapatkan perintah dari RM untuk mengambil narkoba di sebuah rumah kosong. Sementara pemasoknya hingga kini belum diketahui. “FR ini hanya baru satu kali disuruh. FR tidak tau siapa yang meletakkan,” tegasnya.

Niko mengatakan, untuk tersangka FR akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun. “Sementara untuk RM masuk dalam daftar pencarian orang,” katanya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button